Menuju konten utama
Penganiayaan di Palangka Raya

Polisi Tangkap 5 Orang yang Aniaya Petugas Pemakaman Jenazah Corona

Polresta Palangka Raya menangkap lima terduga penganiaya relawan tenaga kesehatan yang memakamkan jenazah pasien dengan protokol COVID-19 di TPU KM 12 Tjilik Riwut.

Polisi Tangkap 5 Orang yang Aniaya Petugas Pemakaman Jenazah Corona
Ilustrasi pemakaman pasien dengan protokol kesehatan COVID-19. ANTARA FOTO/Ampelsa.

tirto.id - Jajaran Polresta Palangka Raya menindaklanjuti ihwal keributan anggota keluarga menolak jenazah dimakamkan dengan protokol COVID-19 di TPU KM 12 Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Relawan tenaga kesehatan diduga dianiaya dan diusir dari lokasi. Peristiwa itu viral di media sosial.

"Dari hasil pemeriksaan petugas, diduga telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga pasien yang hendak dimakamkan tim relawan COVID-19 Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Palangka Raya,” ucap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2020).

Keributan yang terjadi kemarin, bermula saat pihak rumah sakit hendak menguburkan jenazah seorang pasien dalam pengawasan COVID-19. "Pihak keluarga korban tidak setuju hal tersebut dan berujung terjadinya tindak penganiayaan," imbuh Dwi.

Penganiayaan itu mengakibatkan empat orang relawan MDMC RSI Muhammadiyah dirawat lantaran luka di tubuh, bahkan seorang relawan pingsan karena dipukul rahangnya.

Polis telah meringkus lima terduga pelaku untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lanjutan. Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan ada dua motif perkara.

Pertama, kerabat almarhum tidak yakin jenazah itu terpapar virus COVID-19 karena almarhum jarang keluar rumah semasa pandemi.

"Dia menduga sakit maag, dibawa ke rumah sakit, [dirawat] tiga hari lalu meninggal," ucap Hendra.

Hasil tes swab almarhum juga belum diketahui, maka kerabat menolak protokol COVID-19 untuk pemulasaraan. Motif kedua, anggota keluarga tidak pernah diberitahukan lokasi TPU.

Di Kota Palangka Raya, lanjut dia, ada peraturan jika mayat terpapar COVID-19 tidak bisa digabung dengan jenazah non-Corona, meski ada pemakaman umum yang berjarak 100 meter dari lokasi kejadian.

"Apapun bentuknya kalau pemukulan dan pemaksaan pengambilan jenazah sudah ada tindak [pelanggaran]," ujar Hendra.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri