tirto.id - Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (ballpress) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur; Pasar Senen, Jakarta Pusat; dan Padalarang, Jawa Barat. Total 207 ballpress dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat pada 12 November 2025 terkait truk engkel bermuatan pakaian bekas di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan awal hingga ditemukan 23 ballpress di dalam truk.
"Di lokasi ini kami mengamankan sopir bernama D," ungkap Edy dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/11/2025).
Menurut Edy, penyidik kemudian mengembangkannya ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan menangkap seorang berinisial I selaku koordinator penerima barang. Berdasarkan keterangan pelaku, diketahui masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta.
"Tim langsung bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 ball pakaian bekas impor. Seluruh barang bukti beserta para saksi kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan," ujar Edy.
Edy menyatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dapat mengganggu pasar domestik.
“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” tutur Edy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan, langkah kepolisian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan pentingnya penertiban masuknya barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, kata Budi, sebelumnya juga menjelaskan bahwa Presiden meminta adanya substitusi produk lokal bagi pedagang thrifting sehingga kepolisian saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, sebagaimana arahan Presiden adalah memikirkan substitusi produk.
"Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polri meningkatkan pelayanan publik melalui kehadiran yang cepat, humanis, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta perlindungan bagi perekonomian nasional," ucap Budi.
Instruksi ini, kata Budi, juga selaras dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa Polri akan terus konsisten menindak segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor. Saat itu, Kapolri menegaskan bahwa siapapun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































