Menuju konten utama

Mendag: Aparat Harus Tindak Penyelundup Pakaian Bekas Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan  meminta aparat penegak hukum untuk menindak keras para penyelundup pakain bekas impor.

Mendag: Aparat Harus Tindak Penyelundup Pakaian Bekas Impor
Mendag dan MenKopUKM Berdialog dengan para pedagang Thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023). (Tirto.id/Hanif Reyhan Ghifari)

tirto.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta aparat penegak hukum untuk menindak keras para penyelundup pakain bekas impor. Pasalnya, jika dibiarkan akan memperparah kelangsungan UMKM Produk lokal.

“Sekali lagi, aparat penegak hukum Dimanapun berada kita kejar pelaku penyelundupannya. Itu dulu,” kata Zulhas usai dialog dengan pedagang pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).

Kendati penjualan pakaian impor bekas dilarang, Zulhas menegaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk memberi keringanan kepada para pedagang dengan memperbolehkan berdagang, apalagi menjelang Ramadan.

“Untuk yang dagang, Walaupun kata undang-undang gak boleh, pak Teten, saya, sama pak Ardian tetap silakan,” katanya. “Silakan yang dagang disini, dagang sampai stoknya habis.

Sembari menunggu stok barang dagangan pedagang habis, lanjut Zulhas, pemerintah akan terus menggelar diskusi dengan para pedagang dan stakeholder terkait mengenai nasib para pedagang pakaian ilegal tersebut.

“Kami akan diskusi lanjutan nanti bagaimana teman teman agar dagangannya tetap bagus, rejekinya tambah baik. Saya kira itu. Jadi tidak usah khawatir, jangan takut, karena silakan pakaiannya dijual sampai habis, tenang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan para pedagang yang sekiranya sudah membeli pakaian bekas impor atau stok barang lama masih diperbolehkan untuk dijual.

Sebab, Teten menilai yang perlu ditindak tegas dalam permasalahan ini bukan pedagang kecil melainkan pelaku utamanya, yakni penyelundup produk tersebut.

Keputusan tersebut, sejatinya sudah disetujui juga oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

"Jadi yang sudah terlanjur punya barang karena menjelang Ramadaan, yang sudah kandung beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan," tutur Teten saat di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Senin, (27/3/2023).

Meski demikian, ia menyebut pelaku penyelundupan pakaian bekas impor ini akan terus ditindak. Bahkan, sudah ada beberapa pelaku yang ditangkap. Namun Teten enggan berkomentar lebih lanjut. Dia mengatakan sebaiknya soal penyelidikan diungkap oleh pihak kepolisian.

Baca juga artikel terkait PAKAIAN BEKAS IMPOR atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Reja Hidayat