Menuju konten utama

Pemerintah Diminta jadi Fasilitator Pedagang Baju Bekas Impor

Pemerintah perlu menjadi fasilitator terhadap para pedagang yang sebelumnya menjual pakaian bekas impor.

Pemerintah Diminta jadi Fasilitator Pedagang Baju Bekas Impor
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (8/7/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Pemerintah berencana akan melakukan restriksi atau pembatasan barang impor. Wakil Direktur INDEF Eko Listyanto menilai, selain langkah tersebut, pemberdayaan UMKM juga diperlukan.

"Restriksi hanya bisa membantu melindungi pasar dalam negeri jika diikuti upaya untuk lebih membuka akses pasar bagi UMKM serta memberdayakannya,” tutur Eko ketika dihubungi Tirto, Rabu (29/3/2023).

Terkait pemberdayaan, Eko menuturkan para UMKM perlu diberikan pelatihan. Mulai dari pelatihan pemasaran, kualitas produk serta akses pembiayaan. Lebih lanjut, dia optimistis langkah tersebut bisa memajukan produk lokal khususnya pakaian yang saat ini eksistensinya terancam oleh impor pakaian bekas dari luar negeri. Pemberdayaan yang baik dari pemerintah juga dapat memajukan perekonomian domestik.

"Indonesia sebetulnya tidak kalah produknya dengan luar negeri, apalagi berbicara soal pakaian. Saya rasa, pemerintah perlu menjadi fasilitator yang baik terhadap para UMKM lokal dan jangan sampai, para UMKM yang sebelumnya menjual pakaian bekas impor tidak mendapat bimbingan dan dibiarkan bangkrut," bebernya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki mengungkapkan, akan melakukan restriksi atau pembatasan impor. Hal tersebut dari buntutnya tindak lanjut dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mencatat unrecorded impor (impor tidak tercatat) produk tekstil mencapai 31 persen.

"Saya sudah singgung mengenai unrecorded impor mencapai 31 persen, termasuk yang alas kaki. Jadi total dengan impor resminya 43 persen yang legal impor alas kaki dan baju, lalu yang unrecorded 31 persen ini memang perlu kita tindak lanjuti," kata Teten dalam konferensi pers bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di kantor Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Senin (27/3/2023).

Kemudian, Teten mengakui Indonesia dinilai masih lemah dalam melindungi pasar dalam negeri dari produk impor legal maupun ilegal. Sebab itu, pemerintah akan lebih memperketat pengawasan barang yang masuk ke Indonesia. Lantaran, produk impor tersebut dapat membunuh produk dalam negeri dan bisa menguasai pasar domestik.

“Harus ada restriksi seperti tadi saya sampaikan ke Mendag [Zulhas] perlu kita atur. Kita jangan membiarkan pasar kita begitu mudah dimasuki oleh mereka,” ujarnya.

Teten menambahkan, beberapa negara sudah melakukan restriksi meskipun sudah masuk ke dalam perdagangan bebas. Dia mencontohkan seperti produk sawit di Indonesia terhambat oleh berbagai isu lingkungan.

Lebih lanjut, dia mencontohkan beberapa negara Eropa untuk UMKM Indonesia masuk ke pasar mereka harus memenuhi berbagai persyaratan yang ketat. Hal ini untuk memastikan agar produk domestik mereka tidak terancam akan produk impor.

Terkait restriksi, Teten mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, serta Bea Cukai.

Baca juga artikel terkait LARANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin