Menuju konten utama

Polisi Periksa 25 Saksi Kasus Mahasiswa UNS, Belum Ada Tersangka

Gilang mati lemas akibat kekerasan menggunakan benda tumpul saat Diklatsar Menwa UNS.

Polisi Periksa 25 Saksi Kasus Mahasiswa UNS, Belum Ada Tersangka
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak (kanan) saat menyerahkan SPDP dan SP2HP kepada orang tua korban, Sunardi (kiri), di rumah korban, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (28/10/2021). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

tirto.id - Polisi masih mengusut kematian Gilang Endi Saputra, mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) saat Diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa). Sepekan bergulir, penyidik terus meminta keterangan para saksi.

"Sudah 25 orang saksi diperiksa. (Terdiri dari) panitia, peserta, orang tua korban, dan lainnya," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak ketika dihubungi reporter Tirto, Minggu (31/10/2021).

Berdasar hasil autopsi, penyebab kematian korban adalah luka yang diakibatkan kekerasan benda tumpul sehingga mati lemas. Penyidik menerima hasil autopsi pada 29 Oktober 2021, pukul 11.00 WIB, dari Tim Kedokteran Forensik Rumkit Bhayangkara Biddokkes Polda Jawa Tengah.

Penyidik belum menentukan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus kematian ini. "Nanti ada gelar perkara untuk menentukan tersangka," ujar Ade Safri.

Di sisi lain, Rektor UNS Jamal Wiwoho membekukan aktivitas organisasi kemahasiswaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS akibat kematian Gilang Endi. Pembekuan berlaku setelah UNS menerbitkan Surat Keputusan Rektor UNS Nomor: 2815/UN27/KH/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

Surat tersebut menyatakan organisasi Menwa UNS dilarang melakukan aktivitas apa pun. Ormawa itu akan dipantau dan dievaluasi setelah pembekuan tersebut.

Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS Sunny Ummul Firdaus mengatakan keputusan tersebut diambil setelah rektor menerima hasil evaluasi dari tim yang terdiri dari beberapa dosen UNS.

"Berdasar hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, Tim Evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Izin Kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS," ucap Sunny, Jumat (29/10/2021).

Gilang Endi meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Diklat Menwa di kawasan Sungai Bengawan Solo, Jurug, Minggu (24/10/2021). Acara tersebut diikuti 12 peserta yang berlangsung sembilan hari sejak 23-31 Oktober.

Berdasarkan kronologis yang disampaikan UNS dari panitia acara, kegiatan dimulai pada 23 Oktober pada pukul 06.00 dan sampai pukul 23.00 WIB di sekitar kampus. Penyambutan para peserta dilakukan di Markas Menwa UNS. Selanjutnya, kegiatan di gedung olahraga, di musala Fakultas Teknik kemudian jembatan danau.

Pada hari yang sama Gilang mengatakan bahwa kakinya keram sehingga harus ada pendamping. Bakda subuh, peserta mulai senam senjata, apel pagi, kemudian melakukan kegiatan di luar kampus, tepatnya di Jembatan Jurug. Gilang pun mengikuti rangkaian kegiatan itu dan kembali ke kampus.

Di kampus, pemuda 21 tahun itu mulai mengeluhkan sakit punggung dan mendapatkan perawatan dengan alat kompres. Lantas ia mengigau dan mulai tak sadarkan diri. Pukul 21.00 WIB, panitia membawa Gilang ke rumah sakit. Pukul 22.05 di dalam mobil yang mengangkutnya, Gilang tak bernapas lagi. Tiba di rumah sakit, dia dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga artikel terkait DIKLAT MENWA UNS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan