Menuju konten utama

Menwa UNS Resmi Dibekukan Rektor usai Meninggalnya Mahasiswa Gilang

UNS membekukan aktivitas organisasi kemahasiswaan Menwa UNS usai meninggalnya mahasiswa peserta diklat, Gilang Endi Saputra.

Menwa UNS Resmi Dibekukan Rektor usai Meninggalnya Mahasiswa Gilang
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. ANTARA/Aris Wasita.

tirto.id - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Jamal Wiwoho membekukan aktivitas organisasi kemahasiswaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS atau Menwa UNS.

Pembekuan organisasi resmi berlaku setelah UNS resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tanggal 27 Oktober 2021. Surat tersebut menyatakan organisasi Menwa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun. Organisasi pun dipantau dan dievaluasi setelah pembekuan.
Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS Sunny Ummul Firdaus mengatakan, keputusan pembekuan diambil setelah rektor menerima hasil evaluasi dari tim yang terdiri dari beberapa dosen dari berbagai fakultas di lingkungan UNS.
Dalam rekomendasi tim yang dibentuk sehari usai kematian Gilang Endi Saputra, dinyatakan bahwa ada pelanggaran aturan dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.
“Berdasar hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, Tim Evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin Kegiatan (SIK) Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS,” kata Sunny, Jumat (29/10/2021) sebagaimana keterangan resmi yang diterima Tirto, Sabtu (30/10/2021).
Hingga saat ini, kepolisian masih mendalami dugaan pelanggaran pidana dalam kasus meninggalnya Gilang. Kabar terakhir, polisi resmi menyatakan kematian Gilang karena mengalami luka akibat kekerasan tumpul hingga menyebabkan mahasiswa jurusan K3 itu meninggal.
"Hasil autopsi bahwa penyebab atau sebab kematian adalah luka yang diakibatkan kekerasan tumpul yang mengakibatkan mati lemas," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan kepada Tirto, Jumat (29/10/2021).
Ade menuturkan, autopsi dilakukan Senin, (25/10/2021) pukul 12.45-14.15 WIB di RS Moewardi Kota Surakarta. Kepolisian resmi menerima hasil otopsi per Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB dari Tim Kedokteran Forensik Rumkit Bhayangkara Biddokkes Polda Jateng.
Meskipun sudah menerima hasil autopsi, Ade tidak merespons saat dikonfirmasi tentang pelaku penganiayaan. Polisi masih belum menginformasikan tersangka yang membuat mahasiswa K3 itu meninggal dunia.
Gilang Endi Saputra meninggal dunia saat diklat Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada 23 Oktober 2021. Polda Jawa Tengah menemukan indikasi kekerasan dalam penyebab kematian mahasiswa Program Studi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) tersebut.
Kematian Gilang memicu kemunculan petisi ‘Bubarkan Resimen Mahasiswa UNS’ di platform change.org. Tujuan petisi agar mengakhiri dugaan budaya kekerasan yang selama ini langgeng di Menwa UNS. Per 29 Oktober 2021, petisi daring tersebut telah ditandatangi 14.567 orang.

Baca juga artikel terkait MENWA UNS SOLO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri