Menuju konten utama

2 Terdakwa Tewasnya Gilang Mahasiswa UNS Divonis 2 Tahun Penjara

Vonis 2 tahun terhadap dua terdakwa kasus tewasnya Gilang mahasiswa UNS saat ikut Diklatsar Menwa lebih rendah daripada tuntutan JPU.

2 Terdakwa Tewasnya Gilang Mahasiswa UNS Divonis 2 Tahun Penjara
Tersangka FPJ (kedua kiri) memperagakan kasus dugaan kekerasan hingga mengakibatkan tewasnya mahasiswa dalam Diklatsar Menwa UNS saat reka ulang di kawasan Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Kamis (18/11/2021). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta memvonis dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Gilang Endi Saputra akibat tindakan kekerasan saat mengikuti Diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa).

Dua terdakwa yaitu Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22). Keduanya adalah senior Gilang pada organisasi Menwa.

Majelis hakim yang diketuai Suprapti menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana turut serta karena kealpaan menyebabkan orang lain mati.

Dilansir dari Antara, Senin (4/4/2022), Ketua Mejelis Hakim Suprapti mengatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KUHP.

"Terbukti dan bersalah dan menyakinkan kedua terdakwa melakukan kealpaan mengakibatkan orang mati. Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi dengan masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Suprapti, dalam Sidang Putusan, pada Senin (4/4/2022).

Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa di antaranya tidak mengakui perbuatannya dan pernyataannya sering berubah-ubah. Dan yang meringankan kedua terdakwa masih usia muda sehingga diharapkan masih bisa mengubah perilakunya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terlebih dulu atas putusan hakim tersebut. Vonis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU yakni hukuman penjara tujuh tahun.

Menurut JPU Sri Ambar Prasongko bahwa pihaknya yakin kedua terdakwa melakukan perbuatan seperti yang disangkakan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tidak ada hal-hal yang meringankan sebab terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif, dan berubah-ubah.

"Namun, semua itu, kewenangan dari hakim. Kami pikir-pikir karena upaya hukum masih dilakukan menerima atau banding," kata JPU Sri Ambar Prasongko.

Sikap sama ditunjukkan penasehat hukum kedua terdakwa, Darius Marhendra Yudya Wardana yang menyatakan pikir-pikir.

Baca juga artikel terkait MENWA UNS SOLO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto