Menuju konten utama

Polisi Cari Tersangka Baru Kematian Mahasiswa UNS saat Diklat Menwa

Penyidik sedang mencari minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka baru kasus kematian Gilang Endi, mahasiswa UNS saat ikut Diklatsar Menwa.

Polisi Cari Tersangka Baru Kematian Mahasiswa UNS saat Diklat Menwa
Polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di markas Resimen Mahasiswa (Menwa) Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo di Jawa Tengah, Selasa (2/11/2021). ANTARA FOTO/Maulana Surya/wsj.

tirto.id - Polisi telah telah menetapkan NFM (22) dan FPJ (22) sebagai tersangka kasus kematian mahasiswa UNS, Gilang Endi. Kini dalam proses penyidikan bukan tak mungkin bisa ada tersangka baru.

“Semuanya memungkinkan. Lihat nanti perkembangan hasil penyidikan usai ditetapkan dua tersangka,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, ketika dihubungi Tirto, Rabu (10/11/2021).

Penyidik akan mencari minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka. “Kami pasti akan gelar perkara kembali untuk penetapan tersangka baru,” sambungnya.

Para tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Kini mereka ditahan guna pemeriksaan lanjutan.

Berdasar pengusutan kepolisian, NFM dan FPJ diduga menganiaya korban menggunakan alat dan tangan kosong.

Kemudian, Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta Jamal Wiwoho membekukan aktivitas organisasi kemahasiswaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS akibat kematian Gilang Endi. Pembekuan resmi berlaku setelah UNS resmi menerbitkan Surat Keputusan Rektor UNS Nomor: 2815/UN27/KH/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

Surat tersebut menyatakan organisasi Menwa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun. Organisasi pun dipantau dan dievaluasi setelah pembekuan.

Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS Sunny Ummul Firdaus mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah rektor menerima hasil evaluasi dari tim yang terdiri dari beberapa dosen UNS.

"Berdasar hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, Tim Evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Izin Kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS," ucap Sunny, Jumat (29/10).

Gilang Endi meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Diklatsar Menwa di kawasan Sungai Bengawan Solo, Jurug, Minggu (24/10). Acara tersebut diikuti 12 peserta, berlangsung sembilan hari sejak 23-31 Oktober.

Berdasarkan kronologis yang diketahui pihak kampus dari panitia acara, kegiatan ini dimulai 23 Oktober. Mulai penyambutan pada pukul 06.00 sampai berakhir pukul 23.00 WIB, berkegiatan di sekitar kampus.

Penyambutan para peserta, dilakukan di Markas Menwa. Selanjutnya, kegiatan di gedung olahraga, di musala Fakultas Teknik, kemudian jembatan danau.

Pada hari yang sama Gilang mengatakan bahwa kakinya keram sehingga harus ada pendamping. Bakda subuh, peserta mulai senam senjata, apel pagi, kemudian melakukan kegiatan di luar kampus, tepatnya di Jembatan Jurug. Dilanjutkan dengan rappelling, Gilang pun mengikuti rangkaian kegiatan itu dan kembali ke kampus.

Di kampus, pemuda 21 tahun itu mulai mengeluhkan sakit punggung, akhirnya mendapatkan perawatan dengan alat kompres. Lantas ia mengigau dan mulai tak sadarkan diri.

Pukul 21.00, panitia membawa Gilang ke rumah sakit. Pukul 22.05, di dalam mobil yang mengangkutnya, Gilang tak bernapas lagi. Tiba di rumah sakit, dia dinyatakan meninggal.

Baca juga artikel terkait DIKLAT MENWA UNS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto