tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap 17 pemeran film dewasa dalam kasus produksi film porno, Jumat (15/9/2023).
Sejumlah orang itu disebut merupakan dari kalangan model, selebgram, hingga artis.
Tercatat, ada 12 pesohor yang terlibat dalam kasus ini, yakni VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Pemeran pria yang sering dipakai, yakni BP, P, UR, AG (AD), dan RA.
Pantauan di lokasi, belum terlihat satu pun pemeran film porno yang diproduksi di kawasan Jakarta Selatan itu menghadiri pemeriksaan.
Kasubdit Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan belasan pemeran itu dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB hari ini.
"Mulai jam 10," kata Ardian saat dikonfirmasi awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (15/9/2023).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan para pemeran film yang diproduksi di tiga lokasi di kawasan Jakarta Selatan itu, berpeluang menjadi tersangka.
Ade mengatakan para pesohor itu terancam dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Perwira menengah Polri itu mengatakan peluang penetapan tersangka itu masih menunggu hasil pemeriksaan pada hari ini.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan hari Jumat dan setelah itu akan kita gelarkan, untuk langkah tindak lanjut sidik berikutnya," tutur Ade Simanjuntak.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto