tirto.id - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Robertus Robet berdasarkan tiga alat bukti.
“Alat bukti yang diverifikasi ialah video yang sudah diidentifikasi penyidik, pemeriksaan ahli (pidana dan bahasa) serta dalam pemeriksaan Robet mengakui perbuatannya. Alat bukti cukup untuk menetapkan ia sebagai tersangka,” ujar Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (8/3/2019).
Ia menambahkan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara Robet, Dedi juga belum mengetahui apakah akan ada pemanggilan selanjutnya kepada dosen Universitas Negeri Jakarta itu.
“Masih menunggu rencana penyidik, tim masih memverifikasi alat bukti yang sudah dimiliki, dan merencanakan tindak lanjut pemeriksaan saksi-saksi untuk penyempurnaan berkas perkara,” jelas Dedi.
Polisi menangkap Robet di rumahnya yang beralamat di Mutiara Depok Blok NC No. 7 RT10/13, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/3/2019), sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan itu berdasarkan surat pemberitahuan penangkapan tersangka Nomor: SPKap/25/III/2019/Dittipidsiber, Robet tak hanya disangkakan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU ITE, tapi juga Pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 15 UU 1/1946 dan/atau Pasal 207 KUHP).
Surat bertanggal 7 Maret 2019 itu ditandatangani oleh Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber, Kombes Pol Rickynaldo Chairul.
Usai penangkapan, Robet dibawa ke gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari