Menuju konten utama

Polisi Penembak Mahasiswa Kendari Dituntut 4 Tahun Bui

Abdul Malik diduga membunuh mahasiswa Universitas Halu Oleo bernama Himawan Randi (21) saat aksi reformasi dikorupsi.

Polisi Penembak Mahasiswa Kendari Dituntut 4 Tahun Bui
Seorang mahasiswa Universitas Haluoleo menangis di depan ruang gawat darurat RS Ismoyo Kendari menanti jenazah rekannya yang tewas tertembak di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019). ANTARA FOTO/Jojon/wsj.

tirto.id - Brigadir Polisi Abdul Malik (31), terdakwa perkara penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo bernama Himawan Randi (21), dituntut empat tahun penjara. Penembakan yang menewaskan mahasiswa itu terjadi di sekitar gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada 26 September 2019. Para mahasiswa kala itu tengah berunjuk rasa dalam rangkaian aksi #ReformasiDikorupsi.

"Terdakwa dituntut karena melanggar Pasal 369 KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, dituntut empat tahun," ujar kuasa hukum Malik, Nasruddin, ketika dihubungi, Kamis (12/11/2020).

Dia mengatakan sidang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan depan, Selasa (17/11/2020). Agenda sidang yakni pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dalam kasus ini.

Malik ditetapkan jadi tersangka pada November 2019. Dia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Tak hanya Randi yang meregang nyawa, Yusuf Kardawi juga jadi korban. Pada proses penyelidikan di kepolisian, 25 saksi kejadian (termasuk enam terduga penembak), dua ahli yakni dokter, serta tiga hasil visum, telah diperiksa.

"[Hasil visum] korban Randi, dokter menyatakan luka tembak. Ibu Mauli mengalami luka tembak di bagian kaki sebelah kanan. Untuk korban Yusuf, tidak dapat disimpulkan luka tembak," ucap Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Chuzaini Patoppoi di Mabes Polri, Kamis (7/11/2019) lalu.

Sementara hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan tiga proyektil peluru dan enam selongsong. Tiga selongsong ditemukan polisi di lokasi kejadian, tiga selongsong lain diserahkan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Baca juga artikel terkait DEMO MAHASISWA KENDARI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan