Menuju konten utama

Brigadir AM Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembak Mahasiswa Kendari

Hasil uji balistik terhadap selongsong peluru, disandingkan dengan enam senjata api yang diduga dibawa oleh enam anggota Polri, ditemukan keidentikkan.

Brigadir AM Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembak Mahasiswa Kendari
Personel Tim Inafis menemukan selongsong peluru saat olah TKP tertembaknya Almarhum Immawan Randi di Jalan Abdulah Silondae, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (28/9/2019). ANTARA FOTO/TimInafis/JJ/hp.

tirto.id - Satu dari enam polisi terduga penembak mahasiswa di Kendari, Brigadir AM, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan berdasarkan pencocokan selongsong peluru dan pistolnya.

Pada perkara ini polisi periksa 25 saksi kejadian (termasuk enam terduga penembak), dua ahli yakni dokter, serta tiga hasil visum.

"[Hasil visum] korban Randi, dokter menyatakan luka tembak. Ibu Mauli mengalami luka tembak di bagian kaki sebelah kanan. Untuk korban Yusuf, tidak dapat disimpulkan luka tembak," ucap Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Chuzaini Patoppoi, di Mabes Polri, Kamis (7/11/2019).

Sementara hasil olah tempat kejadian perkara yaitu polisi temukan tiga proyektil peluru dan enam selongsong. Tiga selongsong ditemukan polisi di lokasi kejadian, tiga selongsong lain diserahkan oleh pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara.

"Hasil uji balistik terhadap selongsong peluru, disandingkan dengan enam senjata api yang diduga dibawa oleh enam anggota Polri, ditemukan keidentikkan," kata Patoppoi.

Dari enam senjata, satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong. Patopoy menyatakan hasil uji balistik menyimpulkan dua proyektil dan dua selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM.

AM dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Polisi akan menyegerakan penahanan pelaku dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, lima polisi terduga pelaku hanya dihukum etik. Mereka pun dianggap menembak ke udara guna membubarkan massa.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan beberapa hal terkait kematian Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19). Dua mahasiswa Universitas Halu Oleo yang diduga ditembak saat berdemonstrasi di depan gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara, 26 September 2019.

Koordinator Badan Pekerja Kontras, Yati Andriyani mengatakan temuan pertama diduga penembakan pertama dilakukan terhadap Yusuf di pintu samping Disnakertrans, disusul kemudian penembakan Randi.

Kemudian temuan kedua berdasarkan keterangan saksi yang bersama Yusuf saat kejadian, polisi berjaga di depan massa dan ada juga yang bersiaga di dalam area kantor Disnakertrans. Polisi membalas lemparan batu dari massa dengan sejumlah tembakan.

Sebelum penembakan, mereka berada di pintu samping Disnakertrans. Lantas polisi yang berada di dalam gerbang menembak, mengenai Yusuf dan mahasiswa itu tersungkur.

"Ketika Yusuf tersungkur, saksi yang merupakan rekan korban berusaha menolong. Saat itu juga seorang berpakaian preman (diduga polisi) menodongkan senjata api ke arahnya. Orang itu datang dari dalam area Disnakertrans," jelas Yati, Senin (14/11/2019) lalu.

Melihat moncong senjata, saksi kabur. Ia berlari zig-zag, bersamaan dengan robohnya Randi. Lokasi penembakan sesuai keterangan saksi, tepat di depan AMIK Catur Sakti atau gedung yang berseberangan dengan pintu gerbang samping Disnakertrans.

Saat Yusuf jatuh, polisi berseragam dan tanpa seragam resmi, menghampirinya. Mahasiswa itu dipukul menggunakan tongkat.

"Saksi juga sempat melihat terduga polisi yang tangan kirinya memegang Yusuf yang tersungkur, sementara tangan kanannya memegang senjata api," tutur Yati.

Saat situasi mereda, rekan-rekan Yusuf membawanya ke rumah sakit menggunakan motor. Menurut saksi, tengkorak kepala bagian belakang Yusuf terasa lembek dan samar terlihat lubang.

Sementara Randi meregang nyawa akibat peluru yang menembus bagian belakang ketiak kiri dan keluar pada bagian dada kanannya. Lubang luka tembak berdiameter 0,9 cm pada ketiak kiri dan 2,1 cm pada dada kanan.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN MAHASISWA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Irwan Syambudi