Menuju konten utama

Mahasiswa UHO Mati Ditembak, Enam Polisi Belum Vonis

Enam polisi yang diduga melanggar standar operasi prosedur dalam pengamanan unjuk rasa di sekitar gedung DPRD Sulawesi Tenggara, menjalani sidang disiplin dan belum divonis.

Mahasiswa UHO Mati Ditembak, Enam Polisi Belum Vonis
Seorang mahasiswa Universitas Haluoleo menangis di depan ruang gawat darurat RS Ismoyo Kendari menanti jenazah rekannya yang tewas tertembak di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019). ANTARA FOTO/Jojon/wsj.

tirto.id - Enam polisi yang diduga melanggar standar operasi prosedur dalam pengamanan unjuk rasa di sekitar gedung DPRD Sulawesi Tenggara, menjalani sidang disiplin.

Lima polisi berpangkat bintara, satu lainnya berpangkat perwira. "Lima bintara sudah dua kali sidang disiplin, yang perwira akan sidang disiplin esok hari," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Selasa (22/10/2019).

Pada sidang disiplin, lanjut dia, ada beberapa tahapan hingga nanti ada vonis. Sidang disiplin digelar di Ruang Sidang Direktorat Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (17/10/2019).

Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Merdisyam telah membebastugaskan enam personel Polres Kendari itu melalui Surat Telegram bernomor ST/969/IX/Kep.2/2019, karena diduga melanggar standar operasional prosedur saat pengamanan unjuk rasa 26 September 2019.

Keenam orang itu adalah AKP DK yang merupakan Kasat Reskrim Polres Kendari, serta lima orang anggotanya masing-masing Bripka MAP, Brigadir AM, Bripka MI, Briptu H, dan Bripda FS.

Immawan Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19). Keduanya adalah mahasiswa Universitas Halu Oleo yang diduga ditembak polisi saat berdemonstrasi di depan gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara.

Polisi di lokasi demonstrasi itu diduga melanggar Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan beberapa hal terkait kematian dua mahasiswa itu. Yusuf ialah korban pertama penembakan.

"Diduga penembakan pertama terjadi terhadap Yusuf di pintu samping Disnakertrans, disusul dengan penembakan Randi," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS, Yati Andriyani, di kantornya, Senin (14/10/2019).

Berdasarkan keterangan saksi yang bersama dengan Yusuf, polisi berjaga di depan massa dan ada juga yang bersiaga di dalam area kantor Disnakertrans. Polisi membalas lemparan batu dari massa dengan sejumlah tembakan.

Sebelum penembakan, mereka berada di pintu samping Disnakertrans. Lantas polisi yang berada di dalam gerbang menembak, mengenai Yusuf dan mahasiswa itu tersungkur.

"Ketika Yusuf tersungkur, saksi yang merupakan rekan korban, berusaha menolong. Saat itu juga seorang berpakaian preman (diduga polisi) menodongkan senjata api ke arahnya. Orang itu datang dari dalam area Disnakertrans," jelas Yati.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN MAHASISWA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Hendra Friana