tirto.id - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan tidak ada pelarangan ibadah bagi umat Nasrani dalam merayakan Natal di Sumatera Barat.
"Pemerintah kabupaten setempat sudah menegaskan bahwa tidak ada larangan ibadah," kata Saputra di Jakarta, Kamis (19/12/2019) seperti dikutip Antara.
Pernyataan Saputra ini guna membantah sebaran kabar di media sosial berbasis pemberitaan media massa soal larangan bagi umat Kristen untuk melaksanakan kebaktian Natal di desa-desa di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Menurut Saputra memang pemerintah daerah setempat mempunyai perjanjian terkait ibadah Natal, yaitu bahwa kebaktian Natal itu dilaksanakan umat Kristiani di gereja-gereja. Bila ada masyarakat yang melaksanakan kebaktian Natal di rumah, pemda setempat akan meminta agar ibadah dipindahkan ke tempat ibadah resmi.
"Ada konsensus perjanjian dengan masyarakat setempat bahwa kegiatan ibadah dipersilakan diadakan di tempat ibadah resmi dan di rumah secara pribadi. Bila jemaat melaksanakan ibadah di rumah, pemkab akan meminta agar ibadah dilaksanakan di tempat ibadah resmi," katanya.
Ia menyatakan, TNI dan Polri bekerja sama dengan pemerintah kabupaten setempat menjaga pelaksanaan konsensus ini.
"Untuk itu pihak kepolisian bekerja sama dengan pemerintah Kabupaten untuk betul-betul menjaga konsensus ini agar semuanya bisa terjaga dan pihak kepolisian khususnya di-back up oleh TNI, bekerja sama dengan pemerintah daerah memberikan jaminan itu. Tidak ada sama sekali larangan terhadap kegiatan-kegiatan pelaksanaan ibadah menjelang Natal ini," tegasnya.