tirto.id - Tim penyidik Polres Metro Tangerang Kota menjadwalkan pemanggilan terhadap Bahar bin Smith dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemanggilan ini merupakan yang pertama sejak Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
“Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (4/2/2026),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Kendati demikian, hingga saat ini kepolisian belum memperoleh konfirmasi kehadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan tersebut.
Menurut Budi, penetapan status tersangka terhadap Bahar bin Smith terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Dalam perkara ini, korban diketahui merupakan seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP,” tutur Budi.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026. Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan telah menaikkan status Bahar bin Smith dari terlapor menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya yang diterbitkan pada 22 September 2025. Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sebelum akhirnya menetapkan status hukum Bahar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Ia memastikan kepolisian bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara. Seorang anggota Banser mendatangi lokasi untuk mendengarkan ceramah dan berniat bersalaman dengan Bahar.
Namun, anggota Banser tersebut dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan, di mana diduga terjadi kekerasan fisik hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id































