Menuju konten utama

Polisi Menolak Bebaskan Al Khaththath

Polisi menolak membebaskan Al Khaththath. Kasus hukumnya tak bisa diintervensi pihak mana pun.

Polisi Menolak Bebaskan Al Khaththath
Sekjen FUI, Muhammad al Khaththath. Foto/Antaranews

tirto.id - Polda Metro Jaya menolak membebaskan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath dari tuduhan sebagai tersangka makar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono bahkan menyampaikan kasus hukum yang menjerat penggagas aksi 313 tidak bisa dipengaruhi oleh desakan dari pihak mana pun. "Ya hukum tidak dapat diintervensi," kata Argo di Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Argo mempersilahkan Khaththath mengajukan penangguhan penahanan. Namun penyidik akan menganalisa dan mempertimbangkan secara obyektif, serta subyektif pengajuan itu.

Sampai kini, kata Argo, penyidik telah memeriksa delapan saksi termasuk ahli bahasa dan ahli pidana umum untuk membongkar dugaan permufakatan jahat yang dilakukan Sekjen FUI ini.

Selain itu, polisi telah memperpanjang masa penahanan Khaththath guna menyelidiki kasus tuduhan pemukatan jahat tersebut.

Namun Argo menyampaikan bahwa hingga saat ini belum bisa memastikan keterkaitan Al Khaththath dengan tersangka makar "jilid I" Sri Bintang Pamungkas. Kata Argo, polisi masih mendalami hubungan keduanya.

Al Khaththath bersama empat tersangka lain, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre ditangkap pada Jumat, 31 Maret 2017 dini hari—beberapa jam sebelum aksi 313 digelar di Jakarta. Aksi itu menuntut supaya Presiden Joko Widodo segera mencopot Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan gubernur Jakarta.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar, sedangka tersangka Veddrik dan Marad juga dijerat Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH