tirto.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali mengungkap modus kejahatan penipuan daring dengan iming-iming bekerja di luar negeri dan penawaran pengurusan dokumen atau visa. Polda Bali juga menangkap dua pelaku dengan kasus berbeda.
Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol Aszhari Kurniawan, menjelaskan dua pelaku memiliki modus yang mirip, namun mereka melakukan aksinya sendiri-sendiri.
"Sasaran penipuan sama-sama menyasar tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri dengan menawarkan atau menjanjikan sesuatu sehingga korban tergiur dan akhirnya melakukan transaksi," jelas Aszhari, Rabu (21/10/2026).
Di kasus pertama, Ditressiber Polda Bali mengamankan IKS yang menawarkan pengurusan visa pada 8 Oktober 2026 di Malang, Jawa Timur. Dia menawarkan perubahan visa dari dua korban melalui media sosial TikTok.
Korban pertama mendapat penawaran jasa perubahan dokumen sekaligus menjanjikan perpindahan tempat kerja ke sektor yang lebih baik atau menguntungkan. Pada 19 Juli 2025 lalu, korban pertama dihubungi seseorang melalui akun @mtwehs1 dengan nama Made Irawan kemudian dilanjutkan komunikasi ke Whatsapp.
IKS lalu mengaku telah bekerja di Korea Selatan selama 24 tahun atau sejak 2004 lalu. Dia mengklaim dirinya bisa mengurus perubahan visa E-9 menjadi visa F-2 untuk memungkinkan korbannya bisa tinggal lebih lama di negara gingseng tersebut dan sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.
IKS juga menawarkan bantuan pemindahan kerja dari sektor perikanan ke sejumlah bidang lain, yakni pabrik pengalengan makanan, plastik, laundry, perakitan mesin, restoran hingga petugas kebersihan.
Pria asal Pakis, Malang, Jawa Timur, itu bahkan meyakinkan korban pertama dengan meminta uang secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari untuk pengurusan identitas, sewa apartemen, administrasi visa, jasa notaris, biaya imigrasi, dan kebutuhan hidup.
Korban pertama IKS akhirnya melakukan transaksi sebanyak 56 kali hingga Juni 2026.
"Korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 295.149.684 karena iming-iming dari pelaku IKS. Namun kenyataannya, tidak ada pekerjaan yang diterima korban," terangnya.
Lalu, pada 5 Oktober 2026, pelaku lain berinisial IGRY yang diamankan di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali, mencari korban melalui grup Facebook dengan cara mengajak korban mengikuti kegiatan Tattoo Expo untuk mendapatkan pekerjaan sebagai seniman tato di Australia.
Salah satu korban yang tergiur lalu melanjutkan komunikasi ke whatsapp dengan seseorang yang mengaku dapat memberangkatkan dan menggantikan rekan yang batal berangkat ke luar negeri. Korban yang tertarik lalu diminta untuk mendaftar dan dimintai biaya administrasi keberangkatan sebesar Rp18 juta.
"Korban yang menyanggupi lalu mengirim uang secara bertahap. Namun, setelah dilakukan pembayaran, jadwal keberangkatan tidak juga terealisasi sehingga korban mengalami kerugian Rp18 juta," kata Aszhari.
Dari laporan para korban, Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku pada Oktober 2026 beserta barang bukti ponsel yang digunakan untuk melakukan modus penipuan daring ini.
Sementara itu, Kasubdit I Ditressiber Polda Bali, AKBP R. Moch. Dwi Ramadhanto, mengungkapkan pihaknya masih melakukan pendalaman dalam kasus dugaan penipuan daring ini, termasuk keterlibatan orang lain dan adanya korban lain.
"Terkait adanya jaringan luar negari, kami masih mendalami. Berdasarkan keterangan saksi, tersangka, analisis telekomunikasi, dan penelusuran keuangan ini juga masih kami dalami lebih lanjut," imbuh Dwi.
Para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Ada juga Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda Rp 500 juta.
Penulis: Ahmad Firizqi Irwan
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































