tirto.id - Ombudsman RI mengkritik tajam lambannya penanganan korban gempa di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pendataan dan verifikasi korban sudah selesai, tetapi pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) belum bergerak signifikan di sejumlah lokasi.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan temuan itu dalam konferensi pers bertajuk "Mengoreksi Maladministrasi, Mencegah Korupsi: Titik-Titik Kritis Layanan Pertanahan dan Kebencanaan" di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). Temuan itu berasal dari monitoring lapangan Ombudsman di NTT setelah gempa.
Robert menjelaskan, data korban harus lebih dulu ditinjau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Setelah itu data menjadi dasar pembangunan huntara dan huntap serta rencana rehabilitasi dan rekonstruksi. Pada tahap itulah masalah muncul, karena sebagian pihak di lapangan menilai data belum objektif dan belum sesuai kondisi sebenarnya.
"Nah, hari ini problemnya masih pada data itu," kata Robert.
Bantuan Belum Merata, Sekolah Bergiliran di Tenda
Ombudsman juga mencatat bantuan belum merata dan belum sepenuhnya berdasarkan kebutuhan atau skala kerusakan. Robert menyebut ada daerah berdampak besar yang bantuannya datang lambat atau lebih kecil dibanding daerah lain yang punya akses lebih baik ke pemberi bantuan.
Layanan pendidikan dan kesehatan juga disebut masih memprihatinkan. Siswa SD dan SMP hanya bersekolah sekali, paling banyak dua kali seminggu, karena harus bergantian memakai satu atau dua tenda. Robert meminta pemerintah segera membangun fasilitas darurat agar layanan itu bisa berjalan.
"Jadi taruhan bencana ini bukan saja pada kita hari ini, tapi juga generasi yang akan datang, learning loss bagi para anak-anak kita," ujar Robert.
Ia mengapresiasi kerja petugas BNPB dan pihak lain di garis depan dalam situasi berisiko tinggi. Namun, Ombudsman mencatat empat titik rawan maladministrasi dalam layanan kebencanaan alam: data kerusakan dan penerima bantuan, pengadaan dan pembangunan huntara dan huntap, distribusi bantuan, serta anggaran pemulihan layanan publik.
Robert menyampaikan pernyataan itu di tengah proses hukum KPK terhadap kasus di kantor pertanahan Bogor dan BNPB. Ombudsman tidak mengomentari kasus tersebut, tetapi menjadikannya pengingat agar praktik curang tidak menambah penderitaan korban.
"Ombudsman tentu sangat berharapkan tidak ada bencana dalam bencana," ujarnya.
Penulis: Muhammad Rayfahd Haykal
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































