Menuju konten utama

Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Penyewaan Rumah Dinas untuk Judol

Pomdam Jaya sudah melakukan penahanan terhadap Letkol (Inf) Arman, yang menjadi tersangka penyalahgunaan rumah dinas untuk operasional judi online.

Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Penyewaan Rumah Dinas untuk Judol
Barang bukti komputer yang disita dari lokasi rumah dinas TNI AD yang diduga dijadikan markas judol. FOTO/Dokumentasi TNI AD.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya telah menetapkan seorang prajurit TNI sebagai tersangka atas penyewaan rumah dinas yang diduga untuk operasional judi online (judol) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.

Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, mengatakan prajurit tersebut adalah Letkol (Inf) Arman, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta.

"Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas)," ujar Unggul kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu.

Unggul pun menegaskan pihak yang menyewakan rumah dinas tersebut adalah masyarakat sipil.

"Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya, TNI AD mengungkap dugaan praktik pengoperasian judol di sebuah rumah di KPAD Cijantung pada Minggu (4/10).

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Donny.

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judol.

Sebanyak 11 warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan diamankan dari rumah tersebut dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan.

"Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP," ungkap Donny.

Ia mengatakan TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya digunakan untuk kegiatan ilegal.

"TNI AD juga tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat," katanya.

TNI masih mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan rumah tersebut serta aktivitas yang ditemukan di lokasi.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto