tirto.id - Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, memastikan bahwa prajurit yang terlibat judi online terkait kasus penggunaan rumah dinas TNI AD menjadi tempat operasional judi daring atau online sudah ditindak.
Maruli mengatakan, saat ini prajurit tersebut ditahan di Markas Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya karena menyewakan rumah tersebut kepada para operator judol.
Mantan Pangkostrad itu memastikan prajurit tersebut akan menerima sanksi tegas dari satuan karena terlibat dalam judol.
"Kita pastikan nggak mungkinlah kita melindungi (oknum prajurit) yang seperti itu," kata Maruli saat ditemui di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026) sebagaimana dikutip Antara.
Maruli menegaskan, kasus penggunaan rumah dinas TNI AD menjadi tempat operasional judi daring atau online adalah peristiwa sangat memalukan bagi institusi TNI.
"Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami," kata Maruli.
Ia mengatakan TNI AD sangat tegas menolak seluruh aktivitas yang berkaitan dengan judi online (judol).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, mengatakan pihak Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya telah menahan seorang prajurit TNI terkait kasus penggunaan rumah dinas untuk kegiatan judol.
"Rumah dinas itu ditempati oleh yang bersangkutan dan saat ini dia sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya," kata Nas saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Prajurit TNI yang ditahan itu bernama Letnan Kolonel (Inf) Arman yang diketahui sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) 1/Jakarta.
Nas melanjutkan hingga kini pihak Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan prajurit TNI AD itu dalam aktivitas judol itu.
Pada Minggu (4/10/2026), TNI AD mengungkap dugaan praktik pengoperasian judol di sebuah rumah di Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigadir Jenderal TNI Donny Pramono, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut," kata Donny.
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk mengoperasikan sistem judol.
Sebanyak 11 warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan diamankan dari rumah tersebut dan dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan.
"Kita juga sita barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP," ungkap Donny.
Ia mengatakan TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas di lingkungan institusinya digunakan untuk kegiatan ilegal.
TNI masih mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan rumah tersebut serta aktivitas yang ditemukan di lokasi.
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































