tirto.id - Kementerian Kehutanan resmi membekukan izin berusaha pemanfaatan hutan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam korporasi baru yang terbukti mengalami kebakaran hutan dan lahan.
Penindakan ini menambah daftar pemegang konsesi yang dijatuhi sanksi administratif menjadi 32 entitas, sekaligus membuka peluang pengusutan jalur pidana bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Jadi perhari ini sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap 6 perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total perhari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan," kata Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Raja Juli menjelaskan bahwa pembekuan izin ini merupakan wujud nyata instruksi Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum lingkungan dilakukan tanpa pandang bulu dan berani menindak entitas bisnis skala besar.
"Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi," tutur Raja Juli.
Gandeng Bareskrim Polri untuk Bidik Pidana Korporasi
Selain penjatuhan sanksi administratif, Kementerian Kehutanan juga membidik pertanggungjawaban pidana korporasi.
Raja Juli telah bertemu langsung dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Suyudi Ario Seto guna menyinkronkan penanganan 120 berkas perkara karhutla yang saat ini tengah diproses oleh penyidik kementerian.
"Sementara itu, kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana," ujar Raja Juli.
Sebagai langkah konkret penindakan pidana, jajaran penyidik kementerian bersama Bareskrim Polri dijadwalkan menggelar pertemuan teknis pada pekan depan untuk menyelaraskan data kasus agar proses hukum dapat berjalan optimal, baik secara mandiri maupun terpadu.
"Insya Allah nanti minggu depan Bapak Dirjen Gakkum akan bertemu dengan Bapak Kabareskrim untuk mencocokkan data mana kasus-kasus yang dijalankan terpisah antara kepolisian dan kemudian Gakkum kami, mana kasus-kasus yang bisa disinergikan secara bersama-sama," pungkas Raja Juli.
Rincian 6 Perusahaan Baru yang Dicabut Izin Konsesinya
Keenam perusahaan yang baru dijatuhi sanksi administratif tersebut memiliki akumulasi luas konsesi mencapai 201.391 hektare dengan area kebakaran seluas 7.531 hektare. Rincian perusahaan tersebut meliputi:
- PT Hasil Kalimantan Jaya: Luas konsesi 36.745 hektare (luas terbakar 4.803 hektare).
- PT Taiyong Engreen: Luas konsesi 59.810 hektare (luas terbakar 1.049 hektare).
- PT Hutan Produksi Lestari: Luas konsesi 10.050 hektare (luas terbakar 718 hektare).
- PT Ramang Agro Lestari: Luas konsesi 13.580 hektare (luas terbakar 420 hektare).
- PT Puspa Warna Cemerlang: Luas konsesi 12.920 hektare (luas terbakar 348 hektare).
- PT Sinergi Hutan Sejati: Luas konsesi 68.286 hektare (luas terbakar 193 hektare).
Secara kumulatif dari total 32 perusahaan yang ditindak, bentangan lahan yang terbakar telah mencapai 18.489 hektare dari total konsesi sebesar 1.931.115 hektare.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































