Menuju konten utama

Polisi Cari Penyuplai Senpi Ilegal ke Anggota DPRD Lampung

Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi.

Polisi Cari Penyuplai Senpi Ilegal ke Anggota DPRD Lampung
Petugas menunjukan barang bukti senjata airgun pada konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

tirto.id - Polda Lampung menarik kasus penembakan yang dilakukan anggota DPRD bernama Muhammad Saleh Mukadam. Sebab, dalam kasus ini ditemukan adanya senjata api (senpi) ilegal milik tersangka.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, mengatakan penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Kemudian, ditemukan empat senpi ilegal beserta amunisinya.

"Betul, kami menemukan senpi ilegal jenis ZORAKI MOD 914-T + MAGAZINE, satu pucuk senpi laras panjang jenis FNC BELGI+ Magazine, satu pucuk senpi HS+Magazine, satu pucuk senpi Revolver COBRA, dan empat buah selongsong," kata Umi saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (8/7/2024).

Umi menyebutkan, hingga kini pencarian pemasok senpi ilegal itu masih dilakukan.

"Masih pendalaman (siapa yang memasok), tentu kami lakukan penyidikan lebih lanjut dan saat ini kasus tersebut sudah ditangani Polda," ujar Umi.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Lampung Tengah berinisial MSM (42) ditangkap polisi terkait peristiwa penembakan yang mengakibatkan warga bernama Salam (32) tewas.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan peristiwa penembakan terjadi pada Sabtu (6/7/2024) pagi, di sebuah kegiatan adat resepsi pernikahan untuk menyambut keluarga besan.

Peristiwa ini terjadi di Kampung Mataram Ilir Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah.

MSM hadir dalam acara itu sebagai warga yang ditokohkan. Dalam kegiatan tersebut, ada agenda melepaskan tembakan sambutan yang dilakukan MSM.

“Senjata api yang ditembakkan itu rupanya pelurunya ini mengenai seorang warga yang kala itu tengah duduk di dekat parit di lokasi kejadian. Peluru tersebut langsung mengenai kepalanya,” ujar Umi dikonfirmasi reporter Tirto, Minggu (7/7/2024).

Setelah itu, MSM beserta sopir pribadinya membawa korban ke puskesmas Seputih.

Setibanya di puskesmas, korban dinyatakan kritis oleh pihak medis dan selanjutnya di rujuk ke Rumah Sakit terdekat. Namun dalam perjalanan korban dinyatakan meninggal dinia.

“Selanjutnya korban dibawa pulang ke rumah duka," ujar Umi.

Tim gabungan polres Lampung Tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MSM. Adapun barang bukti berupa senjata api dan peluru berhasil diamankan dari tiga lokasi berbeda.

Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, MSM telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 359 KUHP dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

“Ancaman hukuman 5 dan 20 tahun penjara,” kata Andik.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang