Menuju konten utama

Polisi Bogor Sita 108 Motor usai Tangkap 9 Preman Mengaku Matel

Para preman berkedok mata elang ini melakukan perampasan sepeda motor di jalan bermodalkan kebocoran data dari pihak leasing.

Polisi Bogor Sita 108 Motor usai Tangkap 9 Preman Mengaku Matel
Sembilan preman berkedok matel digiring petugas di Mako Polres Bogor (Gunawan | Bogor24Update)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Sebanyak sembilan orang yang berpura-pura sebagai debt collector atau mata elang (matel) ditangkap aparat kepolisian dari Polresta Bogor. Dari sembilan pelaku tersebut, sebanyak 108 sepeda motor dan satu unit mobil hasil rampasan diamankan.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan bahwa penindakan terhadap preman berkedok mata elang ini dilakukan bersama Polresta Bogor. Pasalnya, kelompok ini biasa menjalankan aksinya di kedua wilayah tersebut.

"Total sepeda motor yang kami amankan ada 108 sepeda motor dengan Polres Bogor 82 unit dan Polresta Bogor Kota 26 unit serta satu kendaraan roda empat," ungkap Rio dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Jumat (9/5/2025).

Lebih lanjut, Rio mengatakan penindakan terhadap preman ini dilakukan usai menerima lima laporan aksi mata elang dari masyarakat yang menjadi korban sejak awal April 2025.

"Preman berkedok matel ini berjumlah 9 orang yang kami tangkap dan tahan untuk diproses di penyidikan hingga pengadilan," terangnya.

pelaku mata elang di Bogor

Ratusan sepeda motor hasil rampasan preman berkedok matel yang diamankan polisi di Mako Polres Bogor (Gunawan | Bogor24Update)

Rio mengatakan para preman ini melakukan perampasan sepeda motor di jalan bermodalkan kebocoran data dari pihak leasing. Data tersebut, kata dia, digunakan para preman untuk mengambil sepeda motor milik warga secara paksa di jalanan.

"Para preman ini melakukan pemberhentian (perampasan) kepada pengendara motor yang memang dicurigai ada keterkaitan dengan data-data yang bocor dari suatu kantor swasta (leasing) yang dimana mereka bertindak seperti matel," kata Rio.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.

"Pasal 335, Pasal 368, Pasal 363, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 480, dan Pasal 481 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya.

Di tempat yang sama, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, mengungkap bahwa kolaborasi ini dilakukan mengingat wilayah yang dilintasi oleh para preman.

"Dua wilayah ini berkolaborasi karena tidak bisa terlepas, karena beberapa kejadian ada warganya dari kabupaten maupun dari kota. Jadi kami bersinergi, alhamdulillah ini bukti nyata kerja kami," kata Eko.

Ia berharap masyarakat yang menjadi korban ataupun melihat aksi premanisme tersebut agar bisa melapor ke polisi.

Baca juga artikel terkait PREMAN atau tulisan lainnya dari bogor24update.id

tirto.id - Flash News
Kontributor: bogor24update.id
Penulis: bogor24update.id
Editor: Bayu Septianto