tirto.id - Rekening FPI diblokir usai pemerintah menetapkan sebagai organisasi terlarang di Indonesia. Bahkan FPI tak boleh lagi berkegiatan karena tak memiliki dasar hukum dan telah bubar secara de jure sejak 20 Juni 2019.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengklaim pihaknya tidak memblokir rekening. "Dari penanganan kasus penyerangan, tidak ada langkah pemblokiran," ujar dia ketika dihubungi Tirto, Selasa (5/1/2021).
Sementara, Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar bahkan menduga pelarangan FPI merupakan rangkaian yang tak dapat dilepaskan sebagai pengalihan pengusutan kasus kematian enam anggota Laskar FPI. Ia mengaku tidak tahu siapa yang memblokir rekening tersebut.
"Tidak tahu siapa yang menggarong. Puluhan juta saja yang belum sempat diselamatkan dari penggarong," kata Aziz, Selasa.
Dia pun lupa rekening bank apa saja yang diblokir dan menegaskan upaya pemerintah saat ini ialah zalim, karena telah melarang FPI, duit organisasi pun diduga diambil.
Sedangkan, kasus kematian enam anggota Laskar FPI ini membuat polisi mengusut perkara, bahkan Komnas HAM turun tangan guna penyelidikan internal. Hingga kini, anggota polisi yang terlibat dalam baku kejar dan baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek itu masih dalam pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, serta belum diketahui hasilnya.
Sejak 30 Desember 2020, usai diumumkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, FPI tak boleh lagi beraktivitas. Mahfud berpesan kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan ditolak lantaran tidak berdasar hukum.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri