Menuju konten utama

Polisi Bekuk Tiga Penyelundup Sabu Lewat Mainan Anak dari Malaysia

Polda Metro Jaya menangkap tiga penyelundup sabu cair dari Malaysia ke Indonesia.

Polisi Bekuk Tiga Penyelundup Sabu Lewat Mainan Anak dari Malaysia
Ilustrasi sabu. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga penyelundup sabu cair dari Malaysia ke Indonesia yakni E, I dan R.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku mengemas obat-obatan terlarang itu dalam bola mainan anak.

Tiga pelaku tersebut juga telah beraksi bahwa mereka bertindak atas arahan seorang narapidana narkotika.

"Pengendalinya Aliong yang di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Rencana hari ini kami akan ambil operatornya (pengendali jaringan)," ucap Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2020).

Ia melanjutkan, pelaku berinisial E mengenal Aliong lantaran merupakan mantan tahan yang bebas dari Lapas tersebut sejak dua bulan lalu.

Polisi membongkar penyelundupan ini dari informasi pihak Bea Cukai Jakarta ihwal paket narkoba yang dikirim melalui pos.

Polisi bersama pihak Bea Cukai Jawa Barat mendatangi salah satu kantor pos di daerah Cianjur, lantaran diduga sebagai tempat penerimaan sabu. Setibanya di lokasi, polisi meringkus D yang berperan sebagai pengambil paket.

D mengaku hanya diinstruksikan mengambil paket oleh orang lain yang ingin menyewa rukonya, ia pun tak mengetahui isi paket itu. Penyidik mengembangkan perkara dan bergerak memburu pelaku lain.

Lantas polisi menangkap E dan I yang merupakan pasutri, serta R. Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima bola mainan anak berisi sabu cair asal Malaysia.

"Ini modus baru, totalnya 1.962 gram atau hampir 2 kilogram. Ini masih berat kotornya saja," imbuh Yusri.

Penyidik pun terus mendalami kasus ini untuk mengetahui jaringan lain dan lokasi penyebaran sabu. Polisi hingga kini masih terus menyelidiki kasus tersebut termasuk mencari tahu di mana lokasi para tersangka menyebarkan narkotika itu.

Para pelaku ditetapkan jadi tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana