tirto.id - Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menilai tindakan Brigadir NP membanting seorang mahasiswa yang berdemo di Tangerang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
“Tindakan ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan tentu saja potensial melanggar hak asasi manusia, juga melanggar protap internal kepolisian. Ini harus diupayakan agar tidak terulang kembali di mana pun dan untuk siapa pun di seluruh Indonesia,” kata Anam, Kamis (14/10/2021).
Komnas HAM memantau perkara ini dengan berkomunikasi dengan Kapolresta Tangerang. Anam berharap pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terhadap si pembanting dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memunculkan efek jera.
“Kami ingatkan, kapolri mengatakan bahwa pendekatan [kepolisian] harus humanis. Kami ingatkan kembali bahwa pendekatan humanis tidak boleh represif,” sambung Anam.
Selain itu, Anam mengimbau kepada masyarakat ketika menyuarakan pendapat sebaiknya dilakukan dengan cara-cara damai.
Video berisi polisi membanting seorang mahasiswa hingga kejang-kejang dan pingsan viral di media sosial. Kejadian itu terjadi saat demonstrasi bertepatan hari ulang tahun Kabupaten Tangerang ke-389.
Menyikapi itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyampaikan permintaan maaf atas tindakan kasar anggotanya saat pengamanan demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten.
“Polda Banten meminta maaf, saya sebagai Kapolresta Tangerang minta maaf [karena] saudara MFA mengalami tindakan kekerasan oleh [polisi]," kata Wahyu.
Menurut Wahyu, Brigadir NP sudah meminta maaf secara pribadi kepada korban beserta keluarganya atas tindak kekerasan tersebut.
"Tindakan tersebut bersifat refleks dan tidak ada tujuan melukai yang bersangkutan,” klaim dia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan