tirto.id - Polisi yang membanting mahasiswa saat pengamanan demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten, diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Pelaku berinisial NP dengan pangkat brigadir merupakan anggota Polresta Tangerang.
"Pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri dan didampingi Propam Polda Banten," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (13/10/2021).
Menurut Wahyu, Brigadir NP sudah meminta maaf secara pribadi kepada korban beserta keluarganya atas tindak kekerasan tersebut.
"Tindakan tersebut bersifat refleks dan tidak ada tujuan melukai yang bersangkutan,” klaim dia.
Wahyu juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas perbuatan kasar anggotanya saat pengamanan demonstran di depan Kantor Bupati Tangerang.
“Polda Banten meminta maaf, saya sebagai Kapolresta Tangerang minta maaf [karena] saudara MFA mengalami tindakan kekerasan oleh [polisi]," kata Wahyu.
Video berisi polisi membanting mahasiswa hingga kejang-kejang dan pingsan viral di media sosial. Kejadian itu terjadi saat demonstrasi bertepatan hari ulang tahun Kabupaten Tangerang ke-389.
Korban yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Tangerang itu langsung dievakuasi ke RSIA Harapan Mulia. Berdasarkan pengecekan tubuh dan hasil rontgen thorax, korban dalam keadaan baik. MFA telah sadar dengan suhu tubuh 36,5 derajat celcius. Dokter juga memberikan obat dan vitamin guna pemulihan.
Pada unjuk rasa kemarin, Polresta Tangerang menangkap 19 demonstran. Ketegangan polisi dan massa aksi terjadi ketika tim negosiator Polresta Tangerang meminta perwakilan mahasiswa untuk bertemu dengan pejabat Kesbangpol Linmas. Polisi berdalih Bupati dan Forkopimda sedang dalam acara rangkaian HUT Kabupaten Tangerang sehingga tidak bisa menemui demonstran.
Akan tetapi, para mahasiswa bersikeras ingin bertemu dengan bupati sehingga terjadi bentrokan.
“Dari situlah terjadi dorong-mendorong sehingga kami amankan satu orang, awalnya memprovokasi mahasiswa lainnya sehingga terjadilah kericuhan dan timbul salah satu korban atas nama MFA,” jelas Wahyu.
Wahyu memastikan demonstrasi itu tak ada surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Polresta Tangerang, apalagi daerah Tangerang masih berada dalam zona PPKM Level 3 hingga 18 Oktober.
Belasan demonstran yang ditangkap dilakukan tes antigen dan tes urine. Wahyu menyebut tiga peserta aksi perlu diperiksa lebih lanjut oleh kepolisian.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan