tirto.id - Polda Metro Jaya (PMJ) akan memanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai pihak terlapor dalam kasus tudingan rekayasa penyiraman air keras. Laporan tersebut diketahui dibuat oleh Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung yang juga merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP).
"Nanti kelanjutannya kami akan panggil pelapor, saksi-saksi dan terlapor untuk kita mintai klarifikasi terkait laporan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).
Namun, Argo belum mengetahui kapan pihaknya akan memanggil Novel sebagai pihak yang terlapor, pelapor, dan saksi-saksi itu. Sebab kata dia, laporan itu baru saja masuk ke PMJ pada Rabu (6/11/2019) kemarin.
"Untuk agendanya kapan [pemanggilan], tunggu penyidik," kata Argo.
Sejauh ini kata Argo, Polda masih melakukan penyelidikan terkait kasus tudingan rekayasa penyiraman air keras tersebut. Dia mengatakan, pihaknya saat ini masih mempelajari laporan tersebut.
"Laporannya sudah masuk dan kami sedang pelajari. Kami lakukan penyelidikan," terangnya.
Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran berita bohong soal sakit yang diderita. Dewi melaporkan hal itu karena merasa kejadian penyiraman air keras ke Novel hanya rekayasa belaka.
"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras," kata Dewi saat di PMJ, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Politikus Partai PDIP itu menjelaskan, beberapa hal yang janggal dari penyiraman air keras Novel antara lain dari hasil rekaman CCTV, bentuk luka, kepala yang diperban namun malah matanya yang buta.
"Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri tapi akan terduduk jatuh terguling-guling itu yang saya pelajari dan tidak ada disitu reaksi dia membawa air untuk disiramkan," kata dia.
Saat melapor ke Polda, Dewi membawa bukti berupa rekaman video Novel saat berada di Rumah Sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit, hingga foto-foto Novel yang diperban dibagian kepala dan hidung.
Dewi melaporkan Novel dengan Pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.
Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Irwan Syambudi