Menuju konten utama

Polemik Ganti Rugi Tanah Parangtritis dalam Pembangunan JJLS

Sebanyak 120 bidang yang belum bersertifikat itu merupakan tanah yang kena proyek JJLS.

Polemik Ganti Rugi Tanah Parangtritis dalam Pembangunan JJLS
Suparyanto, eks Ketua Masyarakat Pemanfaatan Tanah Tutupan Jepang kini Sekretaris Kelompok Tani Grogol Parangtritis (KTGP). Tirto.id/Siti Fatimah

tirto.id - Wajah-wajah bahagia terpancar dari hadirin yang menjejali Balai Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu (10/5/2025) sore. Kini, mereka telah menggenggam sertifikat yang penantiannya telah turun-temurun sejak penjajahan Jepang.

Tirto meniti wajah-wajah itu. Namun wajah yang dicari, justru tidak ditemukan. Sosok tersebut adalah Suparyanto atau akrab disapa Paryanto.

Kenapa orang yang paling vokal memperjuangkan hak alas tanah tutupan Jepang, yang sempat diklaim oleh Keraton Ngayogyakarta dan akhirnya kini dikembalikan pada warga, tidak hadir dalam penyerahan sertifikat konsolidasi tanah tutupan Jepang oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)?

“Saya tidak diundang,” tegas pria yang dulu menjabat Ketua Masyarakat Pemanfaatan Tanah Tutupan Jepang kemudian kini Sekretaris Kelompok Tani Grogol Parangtritis (KTGP), dihubungi Minggu (11/5/2025).

Paryanto rupanya termasuk dalam kelompok warga yang belum memiliki sertifikat tanah tutupan Jepang. Total, masih ada 120 bidang tanah tutupan Jepang yang kini belum bersertifikat. Namun, dia memiliki Letter C untuk empat bidang tanah tutupan Jepang.

News Plus Ganti Rugi Pembangunan JJLS

Suparyanto, eks Ketua Masyarakat Pemanfaatan Tanah Tutupan Jepang kini Sekretaris Kelompok Tani Grogol Parangtritis (KTGP). Tirto.id/Siti Fatimah

Generasi ketiga dari pemilik awal tanah tutupan Jepang ini mulai memperjuangkan haknya atas tanah tutupan Jepang sejak tahun 2009. Kala itu, dia juga menuliskan sejarah tanah tutupan Jepang yang diberi judul "History of Tanah Tutupan Jepang Parangtritis". Tanah tutupan ini diklaim oleh Keraton Ngayogyakarta sebagai Sultan Ground (SG).

Pada tahun 2018, Paryanto justru mendapat kabar bahwa pemerintah pusat mencanangkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) yang melintasi tanah tutupan Jepang. Dan bidang tanah milik Paryanto, masuk dalam proyek tersebut.

Oktober 2021, buah perjuangan Paryanto akhirnya menemukan titik terang. Tanah tutupan Jepang yang diklaim sebagai SG akhirnya dikembalikan pada masyarakat lewat Pansus DPRD DIY dengan SK Gubernur DIY No.2411/BA-34.PN/X/2021 tertanggal 29 Oktober 2021. “Dulu sampai dibentuk pansus karena usulan masyarakat melalui perwakilan, termasuk saya yang bicara,” bebernya.

Paryanto ingat betul forum itu juga dihadiri oleh perwakilan Panitikismo, lembaga agraria Keraton Ngayogyakarta yang berwenang untuk mengelola penggunaan dan pengelolaan tanah SG. Waktu itu, dia membeberkan bahwa tanah tutupan Jepang ada pemiliknya dibuktikan melalui Letter C yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda.

Namun, proyek JJLS tetap berjalan tanpa memberikan ganti rugi tanah terhadap warga yang diakui sebagai pemilik tanah tutupan Jepang. Paryanto berkelakar, negara seolah-olah berpikir bahwa warga menanam tanaman di udara. “Dipikire warga nandur neng awang-awang,” ujarnya.

Candaan pria yang kini tengah menempuh studi Pascasarjana Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menyinggung pemerintah yang hanya memberikan ganti untuk tanaman yang tanahnya kena proyek JJLS. Tapi, sampai hari ini, negara tidak membayar ganti rugi tanah 16 hektare untuk JJLS.

“Ini percobaan rampasan hak rakyat. Tanah 16 hektare dirampas oleh negara,” tukas Paryanto.

Paryanto mempertanyakan keberadaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Salah satu materi pokok dalam UU tersebut berbunyi, “Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dilaksanakan dengan pemberian Ganti Kerugian yang layak dan adil.”

Paryanto lantas menegaskan, warga tidak menolak keberadaan JJLS. Bahkan mendukungnya. Namun, dia minta agar warga dimanusiakan dengan diberikan ganti rugi terhadap tanah seluas 16 hektare yang masuk proyek JJLS.

“Intinya, yang terkena JJLS ganti rugi tanahnya. Harganya manut appraisal,” tandasnya.

Lurah Parangtritis, Topo, membenarkan ada 120 bidang tanah eks tanah tutupan Jepang yang belum tersertifikasi dan kini masih berupa Letter C. “Mudah-mudahan 120 itu segera menyusul,” lontarnya diwawancarai di Balai Kalurahan Parangtritis, pada Sabtu (10/5/2025).

News Plus Ganti Rugi Pembangunan JJLS

Lurah Parangtritis, Topo, diwawancarai di Balai Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, DIY, pada Sabtu (10/5/2025) sore. Tirto.id/Siti Fatimah

Topo membeberkan bahwa sudah ada 811 bidang tanah tanah tutupan Jepang yang disertifikatkan. Sebanyak 120 bidang yang belum bersertifikat itu, merupakan tanah yang kena proyek JJLS. Kendala ini, disebutnya membuat target pengerjaan jalan yang akan menghubungkan Pulau Jawa di bagian selatan itu jadi molor.

“Rencana [target awal] bulan 10 [Oktober 2025] ini jadi, tapi kelihatannya belum [akan molor],” tandasnya kemudian berlalu meninggalkan wartawan.

Sementara Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, tidak menyinggung terkait belum tuntasnya 120 sertifikat tanah tutupan Jepang yang masuk proyek JJLS. Dalam sambutannya, dia menekankan pada masyarakat agar berhati-hati dalam mempercayakan sertifikat tanah agar tidak tertipu. Dia pun membeberkan, tanah tutupan Jepang yang dikembalikan pada warga memiliki luas sekitar 107 hektare.

News Plus Ganti Rugi Pembangunan JJLS

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, diwawancarai di Balai Kalurahan Parangtritis, pada Sabtu (10/5/2025). Tirto.id/Siti Fatimah

Dalam wawancara, politikus Partai Golkar itu menjelaskan terkait klasifikasi kasus yang dapat dikatakan mafia tanah. Nusron bilang, sebuah kasus bisa dikatakan mafia tanah bila melibatkan penipuan terhadap tanah dengan luas ratusan atau ribuan hektare dan memiliki jejaring.

“Kalau mafia tanah itu yang menyangkut tanah ratusan hektare, ribuan hektare, yang kemudian itu dipalsu dokumennya sampai ratusan miliar, bahkan triliunan. Nah itu mungkin bisa masuk kategori mafia tanah. Dan itu ada jejaringnya,” sebutnya.

Oleh sebab itu, Nusron menekankan, ATR/BPN berkewajiban melindungi masyarakat termasuk penguatan hak warga terhadap tanahnya. Terkait dengan tanah tutupan Jepang yang direncanakan untuk JJLS lewat konsolidasi, Nusron mengatakan hal itu merupakan rekayasa tanah.

“Tanah tutupan zaman Jepang. Konsolidasi tanah itu adalah merekayasa tanah yang dulunya tidak bermanfaat, ketutup akses atau apa. Diatur, diotak-atik sama Pak Bupati, piye carane ada aksesnya, dan kemudian bisa dinikmati oleh masyarakat,” kata dia.

Nasrun bersyukur, tanah tutupan Jepang telah disertifikatkan sebanyak 70 hektare dan sudah diserahkan sama masyarakat. Selanjutnya, dia menyerahkan pembangunan fasilitas berdasar hasil musyawarah warga dan pemangku wilayah.

“Nah fasum-fasosnya nanti mau dibangun apa, apa jalan, apa kemudian sekolahan, apa masjid, apa tempat bermain, apa lapangan olahraga, semua diserahkan sama warga, dan tentunya nanti akan rembugan dengan Pak Bupati,” ucapnya.

Dalam pemahaman Nusron, ada mekanisme khusus dalam penyusunan program dan pembangunan fasilitas di tanah tutupan Jepang termasuk perampungan JJLS dengan Kelok 18. “Biasanya mekanisme penyusunan program dan perencanaan itu melalui mekanisme forum namanya musrenbang. Nanti di dalam musrenbangdes, dibawa ke musrenbangcam, dan musrenbang kabupaten,” tandasnya.

Baca juga artikel terkait TANAH atau tulisan lainnya dari Siti Fatimah

tirto.id - News Plus
Kontributor: Siti Fatimah
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Farida Susanty