tirto.id - PT Angkasa Pura I (Persero) mengaku telah membayar uang ganti rugi untuk pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo untuk tanah milik Paku Alam.
Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I (Persero) Israwadi, Jumat (20/1/2017) mengatakan Angkasa Pura I telah membayarkan ganti rugi sebesar Rp701,5 miliar tanah Paku Alam Ground seluas 160 ha.
"Dengan dilaksanakannya penitipan ganti kerugian ini maka selanjutnya penguasaan atas lahan Paku Alam akan beralih ke negara setelah terbit pelepasan hak oleh Badan Pertanahan Negara. Hingga saat ini, proses pembebasan lahan tidak mengalami hambatan berarti untuk dapat dimulai proyek pembangunan bandara," katanya.
Dalam keterangan tertulisnya kepada Antara, Israwadi menyampaikan bahwa pembayaran ganti rugi lahan Paku Alam itu dilakukan dengan cara menitipkan ke PN Wates ini (konsinyasi). Pembayaran diserahkan oleh Project Manager PT Angkasa Pura I (Persero) R Sujiastono ke Panitera PN Wates Nunus Setiyadi atas perintah Ketua PN Wates dalam perkara permohonan penitipan uang ganti kerugian Nomor 1/Pdt.P.K/2017/PN Wat.
Israwadi merinci luas lahan Paku Alam yang dibayarkan yaitu 382.205 meter persegi di Desa Palihan, 157.345 meter persegi di Desa Sindutan, 869.799 meter persegi di Desa Glagah, 193.639 meter persegi di Desa Jangkaran dengan total keseluruhan lahan sekitar 160 hektare.
Dengan demikian, kata Isrwadi, pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta di atas lahan Paku Alam telah selesai.
AP I mengklaim ganti rugi juga sudah diberikan kepada penggarap di atas lahan Paku Alam, termasuk rumah dan pohon-pohon sesuai dengan nilai ganti kerugian yang dihitung oleh pihak appraisal.
Pembayaran ganti kerugian lahan Paku Alam melalui penitipan (konsinyasi) di PN Wates melanjutkan proses penyelesaian pembebasan secara fisik lahan warga untuk pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta di mana porsi lahan Paku Alam ini sebesar 27 persen (160 ha) dari total luas lahan warga yang dibebaskan sebesar 587,2 hektare.
AP juga mengaku telah membayarkan ganti rugi 58 persen atau sekitar 340 hektare lahan untuk bandara. Sedangkan enam persen lahan atau sekitar 35 hektare tanah milik instansi pemerintah berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial masih dalam proses pembayaran.
Pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo sempat mendapat penolakan dari Wahana Tri Tunggal. Mereka menilai pembangunan akan menyebabkan banyak penggusuran.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH