Tim Pemantau Keistimewaan Yogyakarta dari DPR memantau pelaksanaan undang-undang yang berhubungan sejumlah masalah agraria di Yogyakarta. Hal itu dilakukan menyusul adanya persoalan status kepemilikan tanah Paku Alam Ground (PAG) dan Sultan Ground (SG), di Kabupaten Kulon Progo.