tirto.id - Pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Krisdayanti ramai dibahas publik usai mengungkap gajinya sebagai anggota DPR yang mencapai ratusan juta.
Sebagai anggota parlemen, Krisdayanti mengaku berpenghasilan sebanyak dua kali dalam waktu berbeda setiap bulan dengan total Rp75juta, dengan rincian gaji pokok Rp16 juta dan tunjangan Rp59 juta.
Di kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored pada 13 September 2021, Krisdayanti mengaku juga memperoleh sejumlah pendapatan di luar gaji dan tunjangan, salah satunya dana aspirasi sebesar Rp450 juta. Dana aspirasi tersebut diberikan sebanyak lima kali dalam satu tahun. Selain itu, ada juga uang kunjungan dapil atau daerah pilihan sekitar Rp 140 juga yang diterima selama delapan kali dalam setahun.
KD, sebutan akrab Krisdayanti, sempat mengklarifikasi bahwa dana aspirasi tersebut untuk kegiatan reses untuk menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing. Anggaran itu wajib digunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Sayangnya, jumlah gaji dan tunjangan anggota DPR yang tergolong besar ini tidak sebanding dengan kinerja mereka. Salah satu parameter buruknya kinerja, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menyebut bisa dilihat dari sedikitnya RUU Prioritas yang disahkan dalam masa kerja dua tahun. Hanya berjumlah 4 RUU saja.
"Maka kalau membandingkan antara pendapatan besar mereka dan kinerja yang dihasilkan, pendapatan untuk anggota DPR ini terlihat tak masuk akal. Pendapatan besar tetapi kinerja minim," ujar Lucius kepada Tirto, Kamis (16/9/2021).
Berapa gaji anggota DPR dan tunjangannya?
Namun, dari penjelasan KD sebenarnya berapa rincian gaji dan tunjangan wakil rakyat?
Mengutip Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI, besaran gaji yang diterima wakil rakyat sekitar Rp50 juta/bulan. Tak hanya gaji, anggota DPR RI 2019-2024 juga mendapat berbagai macam tunjangan dan Tabungan Hari Tua (THT).
Untuk bulan pertama setelah tak lagi menjabat, mantan anggota DPR juga akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) sebanyak Rp15 juta, yang akan dibayarkan sekali saja.
Mengutip data PT Taspen, bagi anggota yang menjabat selama satu periode akan mendapatkan uang pensiunan Rp3,2 juta setiap bulan, sedangkan yang menjabat dua periode atau lebih dapat Rp3,8 juta.
Besaran gaji anggota DPR RI dibedakan menjadi tiga, yaitu Anggota DPR Merangkap Ketua, Anggota DPR Merangkap Wakil Ketua, dan Anggota DPR Merangkap Anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Berikut rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI menurut Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010:
Gaji pokok Anggota DPR RI: Rp 4.200.000 per bulan
Gaji pokok Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan
Gaji pokok Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan
Tunjangan melekat anggota DPR RI
Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan
Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok anggota DPR RI)
Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan anggota DPR RI
Tunjangan jabatan Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Penerimaan lain:
Tunjangan kehormatan anggota DPR RI
Tunjangan kehormatan Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan
Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan
Tunjangan komunikasi anggota DPR RI
Tunjangan komunikasi Anggota DPR: Rp 15.554.000 per bulan
Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000 per bulan
Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 16.468.000 per bulan
Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran
Anggota DPR: Rp 3.750.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000 per bulan
Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.250.000 per bulan
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
Asisten anggota: Rp 2.250.000
Biaya perjalanan
Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000
Fasilitas lain
- Rumah jabatan di Kalibata, Jakarta Selatan dengan anggaran pemeliharaan Rp 3.000.000 per tahun
- Rumah jabatan di Ulujami, Jakarta Barat dengan anggaran pemeliharaan Rp 5.000.000 per tahun
Uang Pensiun
- Besaran uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok dan tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri