Menuju konten utama

Polda Metro Tak Persoalkan Kabar Perpanjangan Visa Rizieq

Menurut Argo, polisi masih menunggu perkembangan di lapangan dan belum menentukan langkah selanjutnya setelah visa Rizieq dikabarkan diperpanjang.

Polda Metro Tak Persoalkan Kabar Perpanjangan Visa Rizieq
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan kabar perpanjangan visa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, sebab polisi hanya ingin fokus menyelesaikan perkara Rizieq terkait kasus dugaan pornografi.

"Kami yang terpenting untuk menyelesaikan berkasnya saja. Kita tunggu saja kapan dia kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Kendati demikian, Argo mengaku bahwa pihaknya belum mendapat informasi tentang perpanjangan visa Rizieq itu. Menurut Argo, polisi masih menunggu perkembangan di lapangan dan belum menentukan langkah selanjutnya setelah visa Rizieq dikabarkan diperpanjang.

"Belum kami rumuskan," ujar Argo singkat.

Argo pun belum mau menjawab tentang rencana penjemputan paksa Rizieq dari luar negeri. Pihak kepolisian masih belum mau berbicara terkait langkah-langkah untuk mendapatkan keterangan dari pentolan FPI itu, yang diperlukan untuk melengkapi berkas Rizieq dalam perkara pornografi.

"Kalau berkas tetap ada keterangan tersangka," kata Argo.

Terkait dengan kepulangan Rizieq ke Indonesia, penasihat hukumnya, Sugito Atmo Prawiro mengaku belum mendapat informasi apapun terkait kedatangan Rizieq.

"Insya Allah [Rizieq] belum datang hari ini," katanya kepada Tirto, Senin (12/6).

Saat ditanya mengenai visa unlimited Rizieq, Sugito pun enggan menjawab. Termasuk menjawab soal pertanyaan kemungkinan Rizieq untuk menetap permanen di Saudi Arabia.

Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan (chat) mesum yang dituduhkan pada dirinya dan wanita bernama Firza Husein pada Senin (29/5/2017).

Polisi menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelum Rizieq, Firza Husein juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pornografi dalam kasus itu pada Selasa (16/5/2017).

Untuk diketahui, Kasus dugaan percakapan pornografi antara Rizieq dan Firza mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama baladacintarizieq. Dalam situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria diduga Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto