tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dugaan ancaman terhadap Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AM Fatwa yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.
"Laporan sudah diterima masih proses penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta, Selasa, (10/5/2016).
Kombes Mujiyono mengaku, penyidik kepolisian telah meminta keterangan AM Fatwa sebagai saksi pelapor terkait dengan laporan ancaman tersebut.
Selanjutnya, kata dia, polisi akan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui ancaman yang ditujukan kepada Fatwa tersebut.
Mujiyono menyatakan, polisi juga akan berupaya mengidentifikasi motif penyebaran teror terhadap pejabat negara tersebut.
Sebelumnya diberitakan, AM Fatwa melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana ancaman teror melalui telepon genggam pada Jumat (6/5/2016).
"Saya menerima SMS ancaman dari nomor (telepon selular) yang tidak dikenal," ujar Fatwa.
Fatwa melaporkan dugaan ancaman melalui telepon seluler berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2204/V/2016/PMJ/Dit.Reskrim.
Kasus ini selanjutnya masih dalam tahap penyelidikan dengan ancaman Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sesuai laporannya kepada polisi, Fatwa mengaku menerima pesan singkat melalui telepon genggam dengan nomor 08589259xxxx yang menyampaikan pesan bernada ancaman pada Jumat pukul 08.00 WIB.
Ancaman itu berisi “Sampaikan ke Fatwa Jangan Urus Orang Lain Urus Aja Keluargamu Kalo Mau Selamat”.
Saat menerima pesan tersebut, Fatwa sempat menghubungi nomor tersebut, namun nomor yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi lagi.
Selain itu, ajudan Fatwa yang seorang polisi berpangkat brigadir polisi sempat menerima telepon yang hendak meminta berbicara dengan Fatwa, namun saat itu, Fatwa sedang beristirahat sehingga pengawal itu enggan mengganggunya. (ANT)
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Putu Agung Nara Indra