tirto.id - Petugas Polda Metro Jaya menangkap 400 pendemo yang menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dari Senin (5/7/2020) hingga Rabu (7/10/2020).
"Ya sekitar 400 orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Polisi menuding ratusan orang tersebut dari "kelompok anarko". Yusri mengatakan polisi masih mendalami duggan para pendemo dibayar untuk berunjuk rasa hingga ricuh di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Yusri mengungkapkan para pendemo berusia remaja itu mendapatkan pesan berantai berisi ajakan untuk unjuk rasa.
"Kami dalami semua karena yang bikin rusuh memang orang-orang yang bukan guru atau mahasiswa, ada niatan bikin rusuh maka kami amankan (tangkap)," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya menerima pemberitahuan rencana demo pada 5-8 Oktober 2020, namun tidak mengeluarkan izin keramaian pada aksi tersebut.
Polda Metro Jaya, kata Yusri, tidak mengeluarkan izin karena pandemi COVID-19. Ia mengatakan demo berisiko menambah jumlah orang terpapar virus Corona.
Hari ini, Kamis (8/10/2020), petugas menangkap sekitar 70 pendemo di sekitar Asia Afrika Senayan, Portal Senayan, Jalan Veteran, Pancoran, Palmerah, dan lainnya. Polisi menuding mereka berencana bikin kerusuhan.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan