Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Periksa Novel Bamukmin terkait Pelaporan Pandji

Novel melaporkan Pandji terkait materi stand up comedy-nya yang bertajuk “Mens Rea”.

Polda Metro Jaya Periksa Novel Bamukmin terkait Pelaporan Pandji
Sekjen DPD FPI Jakarta Novel Bamukmin berorasi saat melakukan aksi di depan kantor Facebook, Jakarta, Jumat (12/1/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Polda Metro Jaya memeriksa Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin terkait laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono, Senin (26/1/2025). Novel melaporkan Pandji terkait materi stand up comedy-nya yang bertajuk “Mens Rea”.

Dalam pemeriksaan hari ini, Novel didampingi penasehat hukumnya Damai Hari Lubis.

“Hari ini, Senin, 26 Januari 2026, akan dilakukan pemeriksaan terhadap HNCH selaku pelapor terhadap dugaan tindak pidana menyatakan kebencian atau permusuhan terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok terkait acara bertajuk "Mens Rea",” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin.

Pandji pertama kali diadukan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2026 oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Pemuda Muhammadiyah.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan nama pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid. Rizki melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya karena dianggap menimbulkan keresahan bagi anak-anak muda dari kelompok Nahdliyin dan juga Muhammadiyah.

"Kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa," kata Rizki di Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026) malam.

Namun, laporan tersebut sempat mendapatkan sorotan sebab bukti flashdika yang dilampirkan dinilai ilegal karena menyalahi aturan Netflix sebagai pemilik hak cipta.

Atas hal ini, Polda Metro Jaya (PMJ) meminta publik untuk memberi ruang kepada penyidik untuk menelaah sejumlah alat bukti terkait laporan polisi terhadap komika itu.

Polda Metro Jaya juga telah memeriksa setidaknya 10 orang saksi dan ahli sebagai bagian dari penyelidikan terhadap konten Mens Rea.

Selain laporan di Polda Metro Jaya, laporan terbaru juga masuk ke Polda Banten dari dua pihak berbeda. Laporan dilayangkan oleh Advokat Persaudaraan Islam (API) Provinsi Banten yang mewakili seorang warga Cikande, Kabupaten Serang, Banten bernama Supriatna.

Adapun laporan lainnya diadukan oleh Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten. Ketua Dewan MPS Banten, Martin Syakorwi, menilai bahwa ibadah tak layak dibandingkan dengan profesi tertentu.

Baca juga artikel terkait POLDA METRO JAYA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama