Menuju konten utama

Polda Metro Jaya Ciduk Provokator Aksi Demo Peringatan Hari HAM

Menurut polisi, para pelaku tidak hanya menghasut, tetapi juga diduga mempersiapkan perlengkapan untuk memicu kerusuhan.

Polda Metro Jaya Ciduk Provokator Aksi Demo Peringatan Hari HAM
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penangkapan pelaku provokatif aksi demo peringatan hari HAM, Senin (8/12/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka provokator rencana aksi rusuh bertajuk “ACAB” yang digerakkan melalui media sosial. Tiga tersangka yang ditangkap tersebut adalah BDM, TSF, dan YM.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menerangkan bahwa ketiganya ditangkap setelah diduga menghasut massa untuk menimbulkan kekacauan di Jakarta pada Desember 2025.

"Pengancaman melalui media sosial, merencanakan aksi kerusuhan di wilayah DKI serta pembuatan bom molotov," kata Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Dia menjelaskan, aksi provokasi itu pertama kali terdeteksi melalui patroli Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas Penegakan Hukum hingga mengarah pada identifikasi dan penangkapan para tersangka. Dari penyelidikan ditemukan bahwa ketiganya tidak hanya menghasut, tetapi juga diduga mempersiapkan perlengkapan untuk memicu kerusuhan.

"Polda Metro Jaya hadir dalam upaya penegakan hukum menjaga keteraturan sosial sehingga tindakan ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan tertib di [wilayah hukum] Polda Metro Jaya," ujar Budi.

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menambahkan bahwa ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Jakarta Pusat, Bekasi, dan Bandung. Dari penangkapan ketiganya, disita barang bukti yang memperkuat dugaan persiapan aksi anarkis.

"Rencana untuk membuat rusuh, ada beberapa molotov yang disiapkan untuk tujuan tersebut," tutur Fian.

Ketiganya dijerat dengan pasal Pasal 45 ayat 8 jo Pasal 27 B ayat (1) dan atau Pasal 45B jo Pasal 29Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Kemudian, Pasal 335 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan Pasal 336 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Baca juga artikel terkait PROVOKATOR atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi