tirto.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan Elpiji subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg dan 50 kg di wilayah Jakarta Timur dan Depok.
Polisi menangkap tiga tersangka pria berinisial PBS (46), SH (46), dan J (50) dalam operasi yang mengungkap kerugian negara mencapai Rp300 juta.
"Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap yaitu dua orang berinisial PBS (46) dan SH (46) di Jakarta Timur dan J (50), ketiganya laki-laki," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/12/2025).
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Cakung, Jakarta Timur pada 20 November 2025 dan di Cipayung, Kota Depok pada 16 Desember 2025.
Dalam aksinya, para pelaku memindahkan isi gas subsidi menggunakan pipa besi yang telah dimodifikasi serta bantuan es batu untuk mempercepat proses pengisian.
"Untuk modusnya adalah dengan memindahkan isi gas elpiji ukuran tiga kilogram ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan pipa besi alat suntik pemindahan yang telah dimodifikasi," ucap Edy.
Tersangka PBS diketahui berperan sebagai pemilik gudang dan eksekutor penyuntikan gas.
Sementara itu, SH dan J bertugas membeli tabung gas 3 kg dari berbagai pangkalan seharga Rp18.000 hingga Rp20.000 untuk dioplos ke tabung besar.
"Untuk peran tersangka, PBS ini merupakan pemilik dan sekaligus juga melakukan pemindahan isi tabung yang bersubsidi menjadi nonsubsidi," jelas Edy.
Ia menyebut SH dan J juga bertugas mengedarkan hasil oplosan tersebut. "Mereka juga mempunyai peran untuk menjual ke masyarakat tentunya sudah dengan harga yang nonsubsidi," tambahnya.
Dari praktik ilegal yang telah berjalan selama 8 hingga 18 bulan ini, para tersangka meraup keuntungan Rp50.000 hingga Rp120.000 untuk tabung 12 kg, serta Rp560.000 hingga Rp694.000 untuk tabung 50 kg.
"Para tersangka menjual tabung gas elpiji ukuran 12 Kg maupun 50 Kg hasil pemindahan tersebut di wilayah Jakarta Timur dan Kota Depok," terang Edy.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," pungkas Edy.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id






























