Menuju konten utama

PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Tommy Soeharto soal Lahan Tol Desari

Mediasi antara Tommy Soeharto dengan pemerintah terkait sengketa lahan tol Depok-Antasari tidak berhasil.

PN Jaksel Gelar Sidang Gugatan Tommy Soeharto soal Lahan Tol Desari
Dokumentasi Mereka yang mewakili mengambil nomor urut 7 (Tujuh) ialah Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya Tommy Soeharto, di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Minggu (18/2/2018). ANTARA /Reno Esnir

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perkara dugaan perbuatan melawan hukum atas penggusuran lahan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam pembangunan tol Depok-Antasari (Desari). Sidang digelar pada hari ini, Senin (7/6/2021), di ruang sidang 03 dengan agenda pembacaan gugatan.

"Agenda, panggil para pihak untuk pembacaan gugatan," demikian tertulis di laman resmi PN Jakarta Selatan.

Perkara ini bermula kala pemerintah menggusur bangunan milik Tommy untuk pembangunan jalan tol Antasari-Depok. Tak terima, Tommy yang diwakili kuasa hukumnya Victor Simanjuntak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 November 2020. Perkara itu teregistrasi dengan nomor 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Tommy menyeret sejumlah lembaga dan perorangan sebagai tergugat. Antara lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional RI (BPN) cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan. Selain itu, pemerintah Kementerian Pekerjaan Umum cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari. Kemudian, Pemprov DKI Jakarta cq Kecamatan Cilandak; PT Citra Waspphutowa; dan perorangan bernama Stella Elvire Anwar Sani.

Sebagai turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan; Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak; dan PT Girder Indonesia.

Tommy menuntut pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp34.190.500.000 atas tanah, bangunan, dan sarana pelengkap. Ia juga meminta bayaran Rp10 miliar atas kerugian imateril yang dialami. Selain itu, ia meminta Pengadilan menghukum Stella Elvire Anwar Sani dengan membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp12.480.000.000 yang sebelumnya telah diputuskan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2017.

Pengadilan sempat menggelar mediasi untuk menyelesaikan masalah ini mulai 22 Maret hingga 6 Mei lalu. Namun hasilnya nihil sehingga perkara dilanjutkan ke persidangan.

"Hasil mediasi tidak berhasil," tertulis di laman resmi PN Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait TOL DEPOK-ANTASARI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan