Menuju konten utama

PMJ Tangkap Produsen Rumahan Liquid Vape Berisi Tembakau Gorilla

Penangkapan produsen rumahan narkoba ini merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang sempat melibatkan selebritas Vicky Nitinegoro.

PMJ Tangkap Produsen Rumahan Liquid Vape Berisi Tembakau Gorilla
Petugas menggiring tersangka pengedar cairan rokok elektrik yang mengandung tembakau gorilla saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/10/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 3 tersangka penyalahguna narkotika jenis liquid vape mengandung lima Fluoro ADB + MDMB atau tembakau gorilla. Mereka adalah M, FF, dan PN.

Penangkapan ketiga tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus selebritas Vicky Nitinegoro bersama dua orang rekannya yang berinisial AC dan AN di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.

“Berawal adanya informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba informasi tersebut ditindaklanjuti dan selanjutnya dilakukan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Senin (28/10/2019).

Argo menerangkan tersangka M ditangkap pada 17 Oktober lalu di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel yang menjadi media untuk transaksi jual beli cairan vape mengandung narkoba itu.

Polisi kemudian menangkap tersangka FF di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan saat ingin mengirim cairan vape mengandung narkoba di sebuah jasa pengiriman. Pada penangkapan tersebut, polisi mengamankan enam liquid.

"Kemudian kami geledah apartemennya di Cinere dan menemukan beberapa botol liquid. Ada 253 botol liquid yang mengandung tembakau gorilla, isinya 5 mili liter. Ada juga 24 botol liquid siap pakai, tapi isinya 100 mili liter," terangnya.

Selain itu kata Argo, terdapat pula botol kosong yang akan digunakan sebagai wadah cairan rokok elektrik, penutup botol, timbangan elektrik, kompor, gelas takar, dan beberapa alat-alat yang digunakan untuk mencampur atau membuat cairan rokok elektronik tersebut.

Setelah mendapatkan sejumlah barang bukti tersebut, kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan kembali.

Polisi pun menangkap tersangka PN di kawasan Cinere Depok, Jawa Barat yang merupakan otak dari pembuat sekaligus pengedar liquid berbahan narkoba tersebut.

"PN yang ngatur dijual kemana-mana, itu dia," tuturnya.

Para tersangka, kata Argo, mematok harga Rp600 ribu per botol liquid vape yang mengandung tembakau gorilla. Tidak hanya itu, untuk mengelabui petugas, vape tersebut dipasang dengan logo cukai palsu agar dapat mengelabuhi petugas.

“Targetnya ke anak-anak muda yang suka mengonsumsi vape. Saya juga mengimbau kepada anak-anak muda agar berhenti mengonsumsi vape,” katanya

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 M.

Baca juga artikel terkait PENYALAHGUNAAN NARKOBA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali