tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan perubahan pada skema pembayaran kompensasi energi untuk PT PLN dan PT Pertamina. Skema baru menetapkan pencairan dana kompensasi dilakukan setiap bulan, menggantikan mekanisme triwulan yang berlaku sebelumnya.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa dalam skema bulanan ini, kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut akan menerima pembayaran sebesar 70 persen dari total tagihan kompensasi mereka setiap bulannya.
“Jadi yang kompensasi kita buat skema yang baru di mana kita bayar juga tiap bulan 70 persen,” tutur Purbaya di Kompleks Kemenkeu, Selasa (21/10/2025).
Perhitungan akhir akan dilakukan pada bulan kedelapan, atau sekitar Agustus, untuk mengevaluasi apakah terjadi kekurangan atau kelebihan pembayaran.
Apabila hasil perhitungan telah final, sisa pembayaran sebesar 30% akan dilunasi secara penuh.
Purbaya juga mengonfirmasi bahwa proses administrasi untuk percepatan pembayaran ini telah berjalan. Pihaknya telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada PT PLN bahwa dana kompensasi telah tersedia dan siap untuk dicairkan.
“Kita sudah kirim surat ke Pertamina dan PLN bahwa uangnya sudah available tinggal mereka kirim surat ke kita minta duit, nanti kita cairkan,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pelunasan kompensasi periode sebelumnya, pemerintah memastikan pembayaran kompensasi energi untuk semester pertama tahun 2025 akan segera dilakukan.
Kepastian ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
“Minggu lalu Pak Menteri Keuangan, Pak Menteri ESDM, dan juga BP BUMN telah menyepakati angka kompensasi untuk triwulan I dan triwulan II 2025 dan akan segera dibayarkan minggu ini kepada badan usaha tersebut,” ujar Suahasil.
Suahasil memberikan gambaran realisasi pembayaran energi hingga saat ini. Ia menjelaskan bahwa total belanja subsidi dan kompensasi energi yang telah dikeluarkan pemerintah telah mencapai Rp192,2 triliun.
Dari angka tersebut, sekitar Rp123 triliun merupakan bentuk subsidi rutin yang dibayarkan setiap bulannya kepada badan usaha penerima penugasan, termasuk PLN dan Pertamina.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id





































