tirto.id - PT PLN menyerahkan sepenuhnya keputusan pemerintah untuk mengurangi kompensasi penggantian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Executive Vice President Public Relation and CSR PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan PLN akan mendukung dan melaksanakan apa pun yang menjadi keputusan pemerintah.
“Keputusan pengurangan kompensasi terhadap PLN menjadi kewenangan pemerintah sepenuhnya. PLN akan melaksanakan dan mendukung apa yang menjadi keputusan pemerintah,” ucap Dwi saat dihubungi reporter Tirto pada Kamis (27/6/2019).
Keputusan untuk mencabut kompensasi penggantian BPP ini pertama kali diucapkan oleh Badan Kebijakan Fiskal (Kemenkeu) pada Selasa (25/9/2019).
Penyebabnya, kompensasi yang dibayarkan untuk menutup selisih harga jual listrik yang lebih rendah dari BPP ini dianggap membebani negara.
Akibatnya, PLN akan menanggung sendiri selisih itu sebagai kerugian. Sebab tarif listrik yang ada saat ini pun tidak mengalami perubahan.
Dwi mengatakan kalau seandainya nanti menaikkan tarif dasar listrik (TDL) dilakukan merespons rencana pengurangan kompensasi itu, maka PLN akan menyerahkan itu sepenuhnya kepada pemerintah.
Namun, katanya, hal itu bukan satu-satunya solusi, sebab opsi lainnya, pemerintah dapat memberlakukan penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment.
Cara kerjanya, tarif listrik yang semula diatur agar berada di angka yang tetap nantinya akan dibuka untuk menyesuaikan dengan perkembangan harga komoditas dan valuta asing.
Sebabnya, biaya penyediaan listrik PLN bergantung pada harga komoditas seperti minyak dunia dan kekuatan kurs rupiah terhadap dolar yang kerap bergejolak sehingga membutuhkan penyesuaian sewaktu-waktu.
“Jika memang ada wacana memangkas kompensasi tersebut, penyesuaian tarif listrik atau adjustment menjadi diperlukan. Jadi tidak ada selisih antara harga keekonomian dan tarif yang betul-betul diterapkan,” ucap Dwi.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri