Menuju konten utama

Dilema Pemerintah Soal Kompensasi: PLN Rugi atau Tarif Naik-Turun

Direktur Keuangan PLN, Sarwono mengatakan pengurangan kompensasi ini dapat memberatkan PLN, terutama saat menghadapi gejolak kondisi eksternal seperti kurs dan harga minyak.

Dilema Pemerintah Soal Kompensasi: PLN Rugi atau Tarif Naik-Turun
Sejumlah pekerja mengerjakan penambahan jaringan kabel SUTET jalur Jawa-Bali di Kampung Cipocok, Serang, Banten, Jumat (20/4/2018). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

tirto.id - Pemerintah berencana mengurangi pembayaran kompensasi penggantian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan kompensasi ini menjadi beban bagi keuangan negara sehingga pemerintah mengkaji kemungkinan memangkasnya.

Direktur Keuangan PLN, Sarwono mengatakan pengurangan kompensasi ini tentu dapat memberatkan perusahaannya, terutama saat PLN tidak dapat berkutik menghadapi gejolak kondisi eksternal seperti kurs dan harga minyak. Apalagi saat ini tarif listrik tidak mungkin naik.

Sarwono pun meminta sekiranya PLN dapat memberlakukan penyesuaian tarif atau tariff adjustment. Sebab, kata dia, bila PLN dapat menyesuaikan tarifnya menghadapi gejolak faktor eksternal, maka hal ini dapat berpengaruh baik bagi keuangan perusahaan.

Namun, kata Sarwono, jika PLN tidak diperkenankan melakukan penyesuaian, maka ia menyebutkan PLN masih bisa bertahan dengan efisiensi. Hanya saja, kata dia, hal itu kembali lagi pada seberapa baik kondisi eksternal.

“[Kalau ada tariff adjustment] itu cukup. Kalau tahun ini kondisi makro bagus, adjustment bisa ya [lebih] bagus lagi. Tapi even tarif adjustment enggak ada, kalau ini [makro] bagus, ya enggak masalah,” ucap Sarwono kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (27/6/2019).

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services and Reform (IESR), Fabby Tumiwa menilai, BKF Kemenkeu boleh-boleh saja untuk tidak memberi kompensasi kepada PLN. Namun, ia mengingatkan bahwa konsekuensinya pemerintah harus memberlakukan tariff adjustment.

Artinya, tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi harus mengikuti perkembangan harga komoditas dunia dan kurs. Sebab, selama ini tanpa tariff adjustment, PLN harus menanggung selisih dari harga jual yang lebih rendah dari BPP.

Fabby menjelaskan awal mula kebijakan kompensasi sebenarnya merupakan imbas keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2017 untuk menangguhkan penyesuaian tarif yang sebelumnya sudah lama berjalan.

Dampaknya adalah laporan keuangan PLN sempat merugi hampir Rp18 triliun di kuartal III 2018. Namun, ketika disuntik kompensasi senilai Rp23,17 triliun di akhir 2018, PLN pun akhirnya meraup laba Rp11,57 triliun.

“Mulai 2020 berarti tariff adjustment harus berlaku. Kalau enggak diberlakukan, PLN akan menanggug rugi karena enggak ada yang tanggung kelebihan ongkos produksi. Padahal tarif sekarang saja sudah enggak layak,” ucap Fabby saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (27/6/2019).

Kendati demikian, Fabby juga mengingatkan pemberlakuan penyesuaian tarif ini dapat berdampak buruk bagi pelanggan non-subsidi golongan industri. Sebab, saat ini biaya energi menjadi salah satu pengeluaran dominan sebuah industri sehingga tidak sebaiknya mengalami fluktuasi. Apalagi industri kerap sensitif dengan hal yang berkaitan ketidakpastian.

Karena itu, Fabby menyarankan penyesuaian tarif ini cukup hanya bagi rumah tangga, tetapi ditangguhkan bagi industri.

“Kalau ada tariff adjustment diberikan pada rumah tangga saja. Jadi tarif rumah tangga non-subsidi ini memang agak sedikit lebih tinggi dan ada adjustment. Ini untuk daya saing industri kita juga,” ucap Fabby.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal juga memiliki kekhawatiran serupa. Meskipun bukan berupa kenaikan tarif dasar listrik (TDL), ia menilai hal ini dapat berdampak pada aktivitas produksi. Dampaknya pun bisa lebih buruk jika golongan industri itu adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Menurut Faisal, pemerintah perlu menyiapkan strategi agar penyesuaian tarif ini tidak sampai memukul industri. Sebab, taruhannya adalah penyerapan tenaga kerja saat sebagian besar masyarakat cukup rentan di sektor informal.

“Kalau ini berdampak pada biaya produksi, otomatis margin mereka tertekan. Penyerapan tenaga kerja untuk golongan bawah bisa terganggu. Bagi sektor informal dan UMKM, mereka sangat bergantung pada listrik murah,” ucap Faisal saat dihubungi reporter Tirto.

Terkait ini, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana belum menjawab pertanyaan reporter Tirto.

Namun, pada Kamis (20/6/2019) lalu, Rida mengatakan pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mencabut subsidi pelanggan listrik 900 VA dengan kategori mampu. Dengan kata lain, tarif listrik mereka akan mengikuti perkembangan tariff adjustment.

Rencana ini, kata Rida, juga akan diterapkan pada pelanggan lainnya termasuk 1.300 VA ke atas. Akan tetapi, bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA golongan tidak mampu, mereka belum diberlakukan tariff adjustment.

“2020 rumah tangga mampu (kalau bisa) masuk tariff adjustment. Kemarin sempat ditahan jadi sama kayak yang tidak mampu (dapat subsidi). 2020 bagi yang tidak mampu tetap ada subsidi,” ucap Rida kepada wartawan di Gedung DPR.

Kendati demikian, Rida menyatakan bahwa keputusan ini nantinya menunggu persetujuan dengan DPR. Jika DPR setuju, maka pemerintah tak akan menahan pemberlakuan tariff adjustment yang sebelumnya terpaksa dilakukan lantaran mempertimbangkan daya beli masyarakat.

“Kemarin tariff adjustment kami tahan buat semua golongan karena daya beli bisa tertekan. Kami minta tolong sama PLN tapi ini tricky karena subsidi naik,” ucap Rida.

Baca juga artikel terkait TARIF LISTRIK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz