Menuju konten utama

ESDM Atur Pelebaran Daya Listrik Baru bagi 4 Golongan Pelanggan

Kebijakan ini diambil seiring dengan perkembangan model bisnis saat ini.

ESDM Atur Pelebaran Daya Listrik Baru bagi 4 Golongan Pelanggan
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu, usai konferensi pers di Ditjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (31/7/2024). (Tirto.id/Faesal Mubarok)

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan stratifikasi tarif listrik, yakni pelebaran batas daya pada empat golongan tarif listrik PT PLN (Persero). Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, mengatakan bahwa beberapa golongan tarif diatur untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.

Ketentuan pelebaran tarif tersebut merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PLN.

Jisman merinci, beberapa golongan tarif yang diatur pelebaran daya listrik baru yakni traksi, curah, bisnis, dan rumah tangga. Namun, pelebaran batas daya tersebut tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik.

"Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik," kata Jisman dalam konferensi pers di Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Pelebaran batas daya tersebut diperlukan seiring dengan perkembangan model bisnis saat ini. Pasalnya, beberapa jenis usaha dan kebutuhan pelanggan memerlukan penyambungan listrik daya tertentu yang belum diakomodasi dalam golongan tarif yang ada.

Jisman mengatakan bahwa stratifikasi tarif listrik untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA perlu disuplai dengan tegangan menengah. Selain itu, adanya kebutuhan pelanggan bisnis besar dan kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memerlukan suplai tegangan tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.

"Tujuan stratifikasi tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat," ujar Jisman.

Lebih lanjut, Jisman berharap kebijakan stratifikasi atau pelebaran tarif listrik ini dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendorong iklim bisnis yang lebih menarik.

Selain itu, pelebaran tarif listrik berdampak pada penurunan biaya investasi peralatan dalam penyambungan listrik, pengendalian susut jaringan, dan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur listrik kepada pelanggan.

Berikut empat golongan pelanggan PLN yang mengalami pelebaran daya:

1. Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA.

2. Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas.

3. Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas.

4. Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas.

Baca juga artikel terkait TARIF LISTRIK atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Bisnis
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fadrik Aziz Firdausi