tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pihaknya segera melantik penjabat gubernur Papua Barat Daya sebagai bentuk pengesahan atas jalannya pemerintahan provinsi baru tersebut.
Menurutnya pengesahan UU DOB Papua Barat Daya masih bersifat de jure, sehingga penjabat gubernur semakin memperkuat posisi tersebut.
"Karena pelantikan penjabat gubernur adalah simbol peresmian adanya pemerintahan de facto dari suatu provinsi," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Tito menambahkan posisi penjabat gubernur dipilih melalui proses seleksi tim penilai akhir (TPA). Tim ini dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Setelah itu kita akan melakukan. Kemungkinan minggu depan sudah ada sidang TPA penjabat gubernurnya," jelasnya.
Tito menuturkan, Perppu Pemilu 2024 ditargetkan akan selesai pada awal Desember. Setelah itu, barulah Pj Papua Barat Daya akan dilantik.
"Kita akan mengeluarkan Perppu sesegera mungkin. Lalu dilanjutkan pelantikan pejabat gubernur di Provinsi Papua Barat Daya dan setelah itu Perppu diundangkan dan kemudian diserahkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Itulah langkahnya," terangnya.
Selain ingin mempercepat proses pelantikan penjabat gubernur, Tito juga mendorong Perppu Pemilu harus segera disahkan. Sebab, saat ini KPU sudah membahas tahapan pemilu.
"Ini harus cepat dilakukan karena KPU sedang menyusun tahapan. Jangan sampai ada tahapan yang terganggu karena keterlambatan kita dalam menjalankan proses ini. Kita harus bekerja dengan sangat keras," ujarnya.
Sebelumnya, Tito mengangkat dua staf ahlinya dan satu staf ahli Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai penjabat gubernur di tiga provinsi DOB Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Lalu pada Kamis 17 November 2022 rapat paripurna DPR mengesahkan UU DOB Papua Barat Daya sebagai provinsi ke-38 di Indonesia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky