tirto.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan kembali membuat Surat Edaran (SE) perihal larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pamer kemewahan atau flexing.
Surat edaran tersebut, kata Heru, saat ini tengah dibahas bersama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI dan Inspektorat DKI.
Ia mengklaim surat edaran semacam itu sudah pernah disampaikan kepada jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI agar tidak memamerkan kemewahan dan hidup sederhana.
"Pak Sekda, Pak inspektur membuat surat himbauan terkait dengan gratifikasi, larangan-larangan ASN, nanti Pak Sekda membuat edaran kira-kira mengimbau, mengingatkan kembali mengacu yang pernah diedarkan dengan himbauan itu yang telah diedarkan Pak Sekda," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Heru menegaskan ASN yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mulai dari sanksi ringan seperti peringatan, hingga berat yakni pemberhentian.
"Ya Inspektur memeriksa, harus ada tata krama, tata proses, SOP kalau dia memang melanggar aturan ASN kan ada aturannya," ucapnya.
Kemarin, Heru juga mengatakan akan membuat Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta perihal larangan ASN melakukan pamer harta kekayaan kepada publik.
Hal itu menindaklanjuti dua pegawai Pemprov DKI yang melakukan pamer harta kekayaan lewat media sosial.
Kedua pegawai tersebut yakni Selvy Mandagi yang merupakan Kasie Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara.
Lalu Massdes Arouffy, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI.
"Sudah, [Ingub Larangan Pamer Kekayaan] lagi dibahas sama Pak Sekda," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan