Menuju konten utama

Heru akan Hubungi Lurah Kapuk Jakbar soal RT Minta THR ke Warga

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono menginstruksikan Wali Kota Jakarta Barat dan Camat Cengkareng untuk menindaklanjuti kasus pungutan THR oleh pengurus RT.

Heru akan Hubungi Lurah Kapuk Jakbar soal RT Minta THR ke Warga
Foto peninjauan Presiden Jokowi, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di kawasan sodetan Ciliwung-Banjir Kanal Timur, Jakarta, Selasa (24/1/2023). tirto.id/andria pratama taher

tirto.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan menghubungi Lurah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, soal pengurus RT meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga.

"Iya nanti saya telpon Pak lurahnya," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu juga akan menginstruksikan Wali Kota Jakarta Barat dan Camat Cengkareng untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Heru belum bisa mengambil keputusan terkait sanksi kepada pengurus RT yang meminta THR tersebut. "Ya, saya tanya (konfirmasi) pak lurah dulu ya," tuturnya.

Surat edaran pengurus RT di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat minta THR viral di media sosial. Surat edaran itu dibuat per tanggal 30 Maret 2023 oleh pengurus RT009/RW 016 dan diteken Ketua RT, Sekretaris, hingga bendahara RT.

"Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023 kami mengimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk, memberikan tunjangan Hari Raya," demikian isi SE yang beredar tersebut.

Dalam SE itu, THR akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Dawis, hingga ZiS Kelurahan. Adapun besaran THR yang diminta yakni mulai dari Rp60 ribu hingga Rp300 ribu untuk industri.

SE itu juga menuliskan penarikan uang THR dimulai pada 2, 9 dan 16 April 2023 yang bisa dicicil tiga kali.

Baca juga artikel terkait PUNGUTAN LIAR atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan