Menuju konten utama
Lebaran Idulfitri 2023

Airlangga Berharap Swasta Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran

Airlangga berharap pihak swasta mengupayakan THR karyawan pada 18 April 2023 sudah dibayar.

Airlangga Berharap Swasta Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sambutan sebelum penandatanganan kontrak antara PT PLN Indonesia Power dengan U.S. Trade and Development Agency (USTDA) dalam rangkaian kegiatan Forum Bisnis Kamar Dagang dan Industri Indo-Pasifik di Nusa Dua, Badung, Bali, Sabtu (18/3/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nym.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengharapkan kepada pengusaha atau perusahaan swasta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) sebelum Idulfitri. Setidaknya, kata Airlangga, seminggu sebelum hari H.

“Ya minimal seminggu sebelum lebaran," kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2023).

Ia berharap pihak swasta mengupayakan THR pada 18 April 2023 sudah dibayar. Ia yakin perusahaan swasta sudah bisa melalukan hal tersebut.

"Ya diupayakan. Swasta kan harusnya biasanya juga diberikan sebelum lebaran. Normal itu," kata Airlangga.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah sebelumnya meminta perusahaan tetap membayar tunjangan hari raya (THR) maksimal H-7 hari sebelum lebaran meski cuti bersama dimajukan.

Pemerintah memajukan waktu cuti bersama lebaran menjadi lima hari yakni, 19 sampai 25 April 2023. Waktu cuti ini merevisi waktu cuti bersama yang sebelumnya ditentukan oleh pemerintah yaitu mulai 21 sampai dengan 26 April 2023.

Ida mengatakan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh atau Perusahaan yang telah disebarkan ke para kepala daerah.

"Dalam SE itu adalah dasarnya Permen [Peraturan Menteri], PP [Peraturan Pemerintah], yang mana Permen maupun PP itu pembayarna THR itu H-7 perayaan keagamaan," kata Ida di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Melalui SE tersebut, Ida juga telah mengatakan meski ketentuan pemberian THR H-7, perusahaan-perusahaan bisa lebih cepat bayar dari waktu yang ditentukan.

Kemudian Ida juga menyatakan terdapat sanksi jika perusahaan tidak membayar atau mencicil THR sebagimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga artikel terkait THR 2023 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz