Menuju konten utama

Pimpinan DPR Gelar Rapim Hari Ini Bahas Perppu Ormas

Pimpinan DPR bersama para pimpinan fraksi akan mengadakan rapat yang salah satunya akan membahas Perppu Ormas.

Pimpinan DPR Gelar Rapim Hari Ini Bahas Perppu Ormas
Ilustrasi. Ketua DPR Setya Novanto (kedua kiri) menerima naskah pandangan fraksi PKS yang diserahkan Ecky Awal Mucharam ketika Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Rapat Badan Musyawarah yang diadakan pimpinan DPR bersama para pimpinan fraksi akan mengagendakan pembahasan mengenai surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Senin (17/7/2017) siang ada Rapat Pimpinan DPR, tentunya mengagendakan di dalam Rapat Badan Musyawarah untuk dibacakan Perppu di dalam Sidang Paripurna DPR," kata Wakli Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.

Setelah Perppu dibacakan dalam Rapat Paripurna, Agus menjelaskan, maka sudah resmi masuk ke DPR dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan dengan waktu satu kali masa sidang berikutnya.

Menurut dia sebentar lagi DPR akan reses sehingga pada masa sidang berikutnya DPR harus memproses dan memberikan jawaban terkait Perppu tersebut.

"Apabila Perppu itu diterima, langsung menjadi undang-undang. Namun apabila ditolak, tentu kembali pada Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Ormas," ujarnya sebagaimana dilansir dari Antara.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas pada Rabu (12/7/2017).

Wiranto mengungkapkan, Perppu tersebut diterbitkan akibat situasi yang mendesak karena perkembangan terkini sementara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.

Terkait hal itu, dalam perkembangannya DPR menerima surat pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Nantinya, DPR akan memproses sesuai mekanisme yang berlaku, demikian kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

"(Perppu) sudah masuk ke DPR, dan kami akan memproses sesuai peraturan perundangan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (13/7/2017).

Dia menjelaskan Perppu merupakan diskresi pemerintah sehingga Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) secara otomatis akan digantikan Perppu sebelum disahkan DPR sebagai UU.

Agus menjelaskan surat pemerintah terkait Perppu Ormas itu akan dibicarakan secara resmi di Rapat Paripurna DPR dan selanjutnya diproses dalam jangka waku sekali masa sidang.

Baca juga artikel terkait PERPPU PEMBUBARAN ORMAS atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari