tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyoroti kabar tiga orang massa demo saat aksi pada Agustus 2025 lalu yang masih belum diketahui keberadaannya. Pigai tidak ingin buru-buru menyimpulkan tiga orang tersebut adalah korban hilang atau korban penghilangan paksa seperti diungkap Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
"Kalau saya pakai (istilah) belum kelihatan, bukan. Terlalu dini untuk menyatakan orang itu hilang," kata Pigai saat ditemui dalam acara pembahasan DIM Revisi UU HAM di Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).
Perlu diketahui, hingga kini, keluarga dari Reno Syahputradewo, Muhammad Farhan Hamid dan Bima Permana Putra masih belum mengetahui keberadaan mereka.
Menurut Pigai, tiga orang itu bisa saja panik saat berada di titik demonstrasi sehingga menyembunyikan diri. Asumsi ini dipakai karena dia memiliki cerita ada seseorang bersembunyi jauh dari rumah saat demonstrasi 1998 meletus.
Pigai berkata, perlu ada penelusuran lebih lanjut sebelum KontraS menyatakan orang hilang, termasuk upaya pencarian melalui CCTV tiap jalan di Jakarta.
"Siapa yang melihat posisi terakhir (tiga orang)? Kan kita tidak tahu. Orang yang melihat posisi terakhir (tiga orang) apakah sudah diminta keterangan?" tanya retoris Pigai.
"Jangan buru-buru berkesimpulan hilang apalagi pakai kata hilang paksa. Kata paksa itu adalah kata yang tindakan visual, siapa yang menyaksikan dia paksa, siapa pelakunya," imbuhnya.
Sama seperti organisasi sipil, Pigai mengklaim Kementerian HAM juga tengah melakukan upaya pencarian tiga orang tersebut. Tim dibentuk pada awal pekan ini atau dua pekan lebih setelah demonstrasi Agustus kelabu.
"Tim sudah datang ke pihak keluarga dan akan konfirmasi ke Polda Metro Jaya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Kontras, Dimas Bagus, mengatakan hilangnya tiga orang imbas demo Agustus sebagai buntut penangkapan serampangan oleh kepolisian. Dimas menduga, ketiganya bisa saja ditahan di markas kepolisian. Ini sejalan dengan temuan atas 41 orang yang sudah teridentifikasi keberadaannya, setelah dilaporkan hilang melalui posko pengaduan Kontras interval 1-12 September.
Kata Dimas, pelapor korban hilang mengonfirmasi bahwa puluhan orang yang telah kembali ke rumah sempat mendekam di kantor kepolisian. Menurutnya, prosedur penahanan kepolisian yang sampai membuat keluarga menyatakan kehilangan ini adalah cacat hukum.
“Orang-orang yang ditahan di Polda itu ada yang hanya diperiksa lalu dibebaskan. Ada yang dilanjutkan pemeriksaannya dan ada juga yang ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Orang-orang yang dihilangkan adalah korban penangkapan sewenang-wenang oleh polisi,” ucapnya.
Dimas mengatakan, satu di antara korban hilang bernama Bima berstatus non-demonstran. Oleh karena itu, tidak relevan jika kepolisian ikut mengamankan yang bersangkutan. Sepatutnya, kata dia, polisi bertindak setelah melihat adanya indikasi tindak pidana yang dilakukan aksi massa.
Penulis: Rohman Wibowo
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































